Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
IndonesianEnglish
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik

istiqomah

  • Home
  • Blog
  • Edukasi dan Inspirasi Islami, Adab
  • istiqomah
Ayu Lestari2019-05-31T14:45:14+07:00
Ayu Lestari Adab adab, IZI, motivasi 0 Comments

Secara bahasa istiqamah adalah tegak dan lurus. Sedangkan secara istilah, para salafus shalih  memberikan beberapa definisi, diantaranya :

  • Abu Bakar ra :”Hendaknya kamu tidak menyekutukan Allah dengan apapun juga.”
  • Umat bin Khattab ra : Hendaknya kita bertahan dalam satu perintah atau larangan, tidak seperti berpalingnya seekor musang”
  • Utsman bin Affan ra :”Istiqamah artinya ikhlas”
  • Ali bin Abi Thalib ra : “Istiqamah adalah melaksanakan kewajiban”
  • Ibnu Abbas ra :”Istiqamah mengandung 3 macam arti : Istiqamah dengan lisan (yaitu bertahan terus mengucapkan kalimat syahadat), istiqamah dengan hati (artinya terus melakukkan niat yang jujur) dan istiqamah dengan jiwa (senantiasa melaksanakan ibadah dan ketaatan secara terus-menerus)
  • Ar-Raaghib :”Tetap Berada diatas jalan yang lurus”
  • Iman An-Nawawi :”Tetap dalam ketaatan.”sehingga istiqamah mengandung pengertian “Tetap dalam ketaatan dan diatas jalan yang lurus dalam beribadah kepada Allah Azza Wa Jalla”

jangan khawatir, selain maksimalkan usaha di awal perjuangan, imbangi dan iringi pula dengan doa kepada Allah, agar ridha  Allah memberikan usaha kita untuk kebiasaan beribadah

Secara garis beras kita simpulkan bahwa istiqamah berarti konsisten dalam berbuat kebaikan. Apapun yang terjadi terus lakukan kebaikan sesuai dengan garis waktu yang telah disepakati.

.

Nurul Rohmah

(Dari Berbagai Sumber)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • IZI Jabar Salurkan Bantuan Kesehatan Berupa Kursi Roda 31 May 2023
  • Penerima Beasiswa Mahasiswa PDSB-IZI Belajar Public Speaking 31 May 2023
  • RSP YBM PLN-IZI Sumut Mengadakan Kegiatan Pembinaan Mustahik dengan Tema “Perbuatan yang Membatalkan Keislaman” 31 May 2023
  • MTT-IZI Sulsel Bantu 10 Pasien Dhuafa Lewat Program Pejuang Sembuh 31 May 2023
  • IZI Tuntaskan Amanah ROHIS GMF AEROASIA Berikan Bantuan Kesehatan Kepada Balita Penderita Penyakit Jantung Bawaan asal Lampung 31 May 2023

Recent Comments

  • Luqman on Jalin Tali Silaturahmi Pasien dan Keluarga Klinik HD di Taman Herbal Insani Depok
  • Albusrauddin on IZI Sumbar Adakan Khitanan untuk Anak Penyandang Disabilitas
  • Puji Al-Fath on Rumah Quran IZI Jabar dan RSDS Adakan Kegiatan Outbound & Tadabur Alam Bersama Santri Yatim Dhuafa
  • Ina Apriani on IZI Sulsel Hadiri Simaan Al-Qur’an Binaan IZI-Yayasan Hadji Kalla
  • Muhammad Tegar on Jual Aneka Menu, Penerima Lapak IZI-ZIS Indosat Akui Omset Meningkat

Categories

  • Berita Media Nasional (3,445)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (845)
    • Adab (49)
    • Ayat of the Week (42)
    • Hadits of the Week (55)
    • Keluarga (33)
    • Kisah Teladan (62)
    • Konsultasi (15)
    • Lain-lain (60)
    • Motivasi (86)
    • Muda-Mudi (38)
    • Oase Iman (12)
    • Potret Amil (43)
    • Potret Dhuafa (218)
    • Potret Donatur (6)
    • Ramadhan (9)
    • Tanya Jawab Islam (132)
    • Tanya Jawab Muamalah (26)
  • Event IZI (82)
  • IZI NEWS (2,393)
  • Laporan Keuangan (3)
  • Nuansa Keislaman (11)
  • uncategorized (1)
  • Video Program (3)
Lembaga Amil Zakat

Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin - Jumat : 08.30 - 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]


© 2022. Inisiatif Zakat Indonesia

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 950 Tahun 2020

  • Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya