Gotong royong membantu sesama mutlak dibutuhkan agar jurang kesenjangan tidak semakin melebar. Dalam membantu sesama, Islam menawarkan konsep zakat, infaq, sedekah, dan wakaf sebagai jembatan penghubung antara kaya dan miskin. Petani, pedagang, peternak, dan petambang sudah jelas pengaturan zakatnya. Lalu apakah penghasilan seorang profesional seperti guru, karyawan, dokter, pilot, dan lain sebagainya juga wajib dizakati?
Sesungguhnya setiap pendapatan, penghasilan seorang profesional wajib dizakati jika memenuhi rukun dan syaratnya. Hal ini berdasarkan ketentuan dalil sebagai berikut.
Yang dimaksud profesional wajib zakat adalah selain petani, pedagang, peternak, dan petambang. Berarti dokter, guru, konsultan, pilot, karyawan, dan yang sejenisnya, termasuk dalam kategori profesional wajib zakat.
Yang kedua, karakteristik seorang profesional dengan jenis pendapatannya mirip dengan mal mustafad, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ash Shan’ani dalam kitab Subulus Salam, Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar, Ibn Hazm dalam Al Muhalla. Para ulama berpendapat mal mustafad wajib dizakati.
Baca juga: Perbedaan Antara Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf
Yang ketiga, ayat dan hadits yang menjelaskan tentang kewajiban berzakat yang bersifat umum (Q.S. 9:103) berisi perintah mengambil zakat dari para hartawan yang telah memenuhi rukun dan syaratnya. Perintah ini bersifat umum tanpa memilah profesi atau aset wajib zakatnya. Oleh karena itu, seorang profesional wajib dizakati berdasarkan ayat ini.
Banyak sahabat yang menjelaskan mal mustafad wajib dizakati, seperti Ibn Mas’ud dan Ibn Abbas. Mereka menegaskan mal mustafad seperti halnya zakat profesi wajib dizakati.
Poin selanjutnya yang menguatkan adalah maslahat dan maqashid syariah. Zakat ini diwajibkan agar kebutuhan fakir miskin dan calon penerima zakat dapat terpenuhi. Sehingga setiap hartawan yang pendapatannya mencapai nishab, maka efektif ketika itu sebagian hartanya menjadi hak calon penerima zakat. Maka tidak ada kesenjangan yang melebar antara miskin dengan hartawan.
Aspek maqashid pun menguatkan tentang kesimpulan ini. Kalau kita bandingkan, di zakat pertanian seorang petani dengan hasil panen sebanyak 523 kilogram, setara Rp 6,5 juta sudah wajib zakat. Maka, seorang profesional saat ini dengan penghasilan yang berkali lipat dari seorang petani, sangatlah tidak logis jika pendapatan profesi tidak wajib dizakati.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Hukum Zakat Profesi
Leave a Reply