Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

4 Alasan Rezeki Tersendat

Ayu Lestari2018-07-11T08:26:10+07:00
Ayu Lestari Ayat of the Week 0 Comments

Ada kalanya rezeki terasa tersendat, seret istilahnya. Ada yang langsung protes pada Allah, mengapa katanya Allah menjamin rezeki tapi kok malah kurang, nggak pernah cukup. Sebelum menyalahkan Allah, sebaiknya introspeksi terlebih dulu yuk, inilah 4 alasan rezeki tersendat yang bisa kita temukan di al Qur’an:

  1. Dosa maksiat

“Sesungguhnya seorang hamba bisa dihalangi dari rezekinya karena dosa yang ia lakukan.” (HR. Ahmad)

Dosa-dosa dari maksiat yang kita lakukan bisa membuat rezeki terhambat, bahkan sangat mungkin Allah menimpakan ujian mengerikan berupa bencana kelaparan dan ketakutan disebabkan dosa-dosa tersebut.

Malu kan kalau sudah ‘marah-marah’ ke Allah, ternyata penyebab terhambatnya rezeki kita adalah dosa dari maksiat yang selalu kita kerjakan tanpa pernah bertaubat.

“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan dengan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nimat Allah; karena itu Allah menimpakan kepada mereka bencana kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nahl: 112)

 

  1. Kufur nikmat

Kufur nikmat itu artinya tidak mensyukuri nikmat yang Allah berikan. Sebesar apapun nikmat yang sudah Allah limpahkan, jika hati kita kufur… tidak akan pernah merasa cukup, itulah penyebab rezeki terasa sedikit dan seret.

“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7)

 

  1. Sebagai salah satu bentuk ujian

Tidak perlu terlalu bingung dengan seretnya rezeki, karena bagi orang beriman, itu bisa jadi bentuk ujian dari Allah. Tidaklah seseorang mengikrarkan dirinya beriman kecuali ia akan diuji dengan berbagai cobaan.

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)

 

  1. Kurang usaha

Hal lainnya yang menyebabkan rezeki seseorang terhambat adalah karena faktor usaha yang dilakukan sendiri olehnya. Bisa jadi upaya yang diperbuatnya tidak pernah meningkat sehingga hasilnya pun tak pernah berubah.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, kecuali kaum itu sendiri yang merubah apa-apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar- Ra’d:11)

Jika inilah alasannya, maka ia perlu untuk meningkatkan skill dirinya agar bisa meningkatkan jumlah rezeki yang diperolehnya, karena Allah takkan mengubah nasibnya jika ia sendiri tidak mulai mengubah apa yang ada pada dirinya. (SH)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Paragon Dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadan Untuk 115 Penerima Manfaat Di Nanggalo, Kota Padang 20 March 2026
  • IZI Salurkan Program Sebar Qur’an dan Bingkisan Guru Ngaji untuk Pengajar di Indonesia Qur’an Foundation, Depok 20 March 2026
  • IZI Salurkan Zakat Fitrah untuk Mualaf, Fakir, dan Lansia di Kelurahan Puhun Tembok dan Manggis Ganting 20 March 2026
  • Bahagiakan Warga Pelosok Gunungkidul, IZI DIY Salurkan Zakat Fitrah dan Benah Musholla di Dusun Gunung Gambar 20 March 2026
  • Dari kepedulian menjadi kebahagiaan, Satu Langkah Kebaikan Seribu Senyuman 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (222)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,305)
  • Keluarga (434)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (344)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,191)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (561)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025