Whistle Blowing System

LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (LAZNAS IZI) berkomitmen untuk menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan lembaga. Manajemen LAZNAS IZI menetapkan pedoman sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) sebagai bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan (fraud) serta meningkatkan efektivitas penerapan tata kelola lembaga yang baik dan budaya kepatuhan Syariah

APA YANG DILAPORKAN

Penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelapor harus menyampaikan informasi, bukti, atau dugaan secara jelas yang dapat dipertanggungjawabkan. Lingkup Pelaporan yang akan ditindaklanjuti adalah tindakan yang dapat merugikan Lembaga, meliputi :

1. Penyimpangan dari peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku

2. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain diluar Lembaga

3. Pelanggaran Norma-Norma Kepatuhan Syariah

4. Pelanggaran Kode Etik Amil

5. Perbuatan Fraud (kecurangan)

6. Benturan kepentingan

7. Gratifikasi

8. Penyuapan

9. Pencurian

10. Pemerasan

PERLINDUNGAN PELAPOR

LAZNAS IZI menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun.

MEKANISME PELAPORAN

Pelapor dapat menggunakan layanan Situs WBS untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Personel LAZNAS IZI ataupun pihak eksternal yang berkaitan dengan LAZNAS IZI. 

Pelapor wajib memberikan informasi berupa bukti, atau dugaan secara jelas yang dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi unsur-unsur (4W+1H) sebagai berikut:

Tim Pengelola SPP/WBS IZI akan meninjau pelaporan yang diterima berdasarkan informasi yang telah disampaikan pada Situs. Pelapor akan mendapatkan informasi di setiap perkembangan laporan melalui Surat Elektronik (E-Mail). 

CARA PELAPORAN

Mekanisme pelaporan pelanggaran dapat dilaporkan melalui beberapa sarana berikut;

Atau dapat melakukan pelaporan langsung ke; Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (LAZNAS IZI) Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar Kramat Jati Jakarta Timur 13520, Up. Tim Pengelola SPP/WBS IZI.