Anak-anak yang belum baligh pada dasarnya tidak dibebani dengan kewajiban ibadah, termasuk berpuasa.
Hanya saja, dianjurkan memerintahkan anak-anak untuk berpuasa apabila mereka sudah mampu, untuk mempersiapkan mereka ketika sudah baligh dan dibebani kewajiban puasa.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam memerintahkan orang-orang dewasa agar mengajarkan anak mereka untuk melaksanakan ibadah wajib semenjak usia 7 tahun:
Leave a Reply