pada saat wudhu ada posisi untuk berkumur-kumur, lalu bolehkah berkumur-kumur pada saat puasa ?
Berikut penjelasan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
Jika berkumur dengan niat sengaja untuk menyegarkan mulut dan airnya tertelan maka puasanya batal. Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang berlebih-lebihan pada saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air maka tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.
.
sekian penyampaian ilmu dari Biro Kepatuhan Syariah IZI semoga bermanfaatnya sahabat muslim :).
Leave a Reply