Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Tanggung jawab pendidikan moral

Ayu Lestari2019-05-17T17:24:04+07:00
Ayu Lestari Adab #Moral, #PendidikanAnak, IZI 0 Comments

Yang dimaksud pendidikan moral adalah pendidikan tentang prinsip dasar moral dan keutamaan sikap serta watak (tabiat) yang harus dimiliki dan dijadikan kebiasaan oleh anak sejak masa pemula.

Jika pendidikan anak jauh dari pada akidah islam, maka tidak diragukan bahwa anak akan tumbuh dewasa diatas dasar kesesatan, kefasikan dan kekafiran. Bahkan ia akan mengikuti nafsu dan bisikan-bisikan setan, sesuai dengan tabiat fisik, keinginan dan tuntunannya yang rendah.

Kalau watak dan sikap anak itu bertipe pasif dan pasrah, maka ia akan hidup sebagai orang yang bodoh. Hidupnya  seperti mati, bahkan kehidupannya seperti tidak ada.Berikut ini sebagian dari wasiat dan petunjuk Rasulullah  dalam upaya mendidik anak dari aspek moral :

Tirmidzi meriwayatkan dari Ayyub bin Musa dari Ayahnya dari kakeknya bahwa Rasullah SAW bersabda ;

“Tidak ada suatu pemberian utama yang diberikan oleh seseorang ayah kepada anaknya, kecuali budi pekerti yang baik.”

 

Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Muliakanlah anak-anak kalian dan didiklah mereka dengan budi pekerti yang baik.”

 

Abdul Razzaq, Sa’id bin Mansyur dan lainnya meriwayatkan hadis dari Ali ra :

“Ajarkanlah kebaikan kepada anak-anakmu dan didiklah mereka dengan budi pekerti yang baik.”

 

Baihaqi meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas ra. Dari Rasulullah SAW :

“Diantara hak orang tua terhadap anaknya adalah mendidiknya dengan budi pekerti yang baik dan memberinya nama yang baik”

 

Dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Anas ra. Dari Nabi SAW :

“Seorang anak diselamati pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi nama dan dihilangkan penyakitnya (dicukur rambutnya). Jika sudah menginjak usia enam tahun, maka ia diberi pendidikan. Jika sudah menginjak usia Sembilan tahun, maka ia dipisahkan tempat tidurnya. Jika sudah menginjak usia tiga belas tahu, maka ia harus dipukul bila tidak mau mengerjakan salat dan puasa. Dan jika telah menginjak usia enam belas tahun, maka ayahnya boleh mengawinkan, lalu memegang anaknya itu dengan tanganya dan berkata kepadanya :’aku telah mendidikmu, mengajarmu, dan mengawinkan kamu.’ Aku berlindung kepada Allah dari fitnah”

 

Berdasarkan hadis-hadis pendidikan diatas, dapat disimpulkan bahwa para pendidik , terutama Ayah dan Ibu, mempunyai tanggung jawab sangat besar dalam mendidik anak-anak dengan kebaikan dan dasar-dasar moral.

Nurul Rohmah

(dari beberapa sumber)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Bukan Sekadar Daging Mentah: Ade Apriyanti Ungkap Cara Qurban yang Manfaatnya Lebih Luas dan Tahan Lama 25 May 2026
  • Langkah Kecil Menuju Mimpi, IZI Sumut Dampingi Mahasiswa Lewat Beasiswa Pendidikan 25 May 2026
  • PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Bersama IZI Jateng Gelar Program Pembinaan Remaja dan Penguatan Posyandu dalam Peringatan Harkitnas ke-118 25 May 2026
  • Pelatihan Keterampilan Memasak Ayam Saus Padang Bersama Juniarsi, Survivor Kanker Serviks di RSP IZI Jateng 25 May 2026
  • IZI Gelar Aksi Solidaritas Atas Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 22 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,421)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (676)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (233)
  • Lain-lain (297)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (553)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (326)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,224)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram