Berzakat melalui Lembaga apakah diperbolehkan dalam islam ??
berikut penjelasan dari Ustadz Dr.Oni Sahroni, Lc, MA akan membantu menjawab :
Prioritasnya berzakat melalui lembaga zakat yang amanah dan professional untuk disalurkan kepada mustahik agar donasi yang terbatas ini bisa diterima pihak dhuafa yang paling membutuhkan.
Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap nash, sirah dan fatwa sahabat diantaranya adalah firman Allah SWT :
Artinya : “sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
(QS. At-Taubah : 60)
Ayat diatas menunjukan bahwa pengelolaan zakat menjadi kewenangan ulul amri atau lembaga zakat yang mendapat izin dari otoritas.
semoga langkahnya sahabat , muslim dimudahkan Allah untuk berzakat karena setiap zakat akan meringankan urusan sahabat muslim.
Leave a Reply