Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Uang Simpanan Dan Deposito Apakah Perlu Dizakatkan ?

Ayu Lestari2019-05-23T10:58:19+07:00
Ayu Lestari Tanya Jawab Islam #Ramadan1440, #ZakatIndonesia, #Zakatisizi, #ZakatRingankanBeban, IZI 0 Comments

Sahabat muslim yang mempunyai tabungan terhitung mencapai satu tahun maka wajib mengeluarkan zakatnya sebagaimana dalam penjelasan Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan IZI menjawab :

1. Uang simpanan

Uang simpanan dikeluarkan zakatnya karena dari sifat hartanya, uang simpanan termasuk kedalam 3 kriteria harta, yaitu :

  • Uang simpanan mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar
  • Uang simpanan disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukan
  • Uang simpanan yang dizakati adalah yang dibenarkan pemanfaatannya secara syari

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nisab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan ialah 2,5%

2. Zakat deposito

zakat deposito dihtung dari nilai pokok ditambah dengan bagi hasilnya  adapun ketentuan zakat deposito :

  • pendekatannya adalah dengan zakat perniagaan, karena seseorang yang menyimoan uangnya sebagai deposito atau saham sudah berniat untuk mendapatkan keuntungan. dan niat mendapatkan keuntungan adalah salah satu syarat dalam zakat perniagaan.
  • nisabnya setara dengan 85 gr emas.
  • cukup  hal 1 tahun
  • dari sumber yang halal

 

Nahh, Sahabat muslim yang dicintai Allah semoga menambah ilmu dan wawasan sahabat muslim sekalian. syukron

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jateng dan PKK RT 2 RW 6 Griya Tembalang Sejahtera Gelar Program Kunjungan Kasih 30 April 2026
  • Penyaluran Fidyah Nasi Kotak untuk Yatim dan Piatu Duafa di Kelurahan Puhun Tembok dan Pakan Kurai 30 April 2026
  • Sinergi Kebaikan: PermataBank Syariah Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Anak-anak di Makassar 30 April 2026
  • Pelindo Marine Service Bersama IZI Jawa Timur Serahkan Program TJSL “Sumber Air Berkah” di Tuban 30 April 2026
  • Perkuat Sinergi Kemanusiaan, IZI dan Human Initiative Jalin Kolaborasi Program Qurban 1447 H 30 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,175)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (237)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,369)
  • Keluarga (437)
  • Kesehatan (664)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (222)
  • Lain-lain (286)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (312)
  • Muda-Mudi (550)
  • Nuansa Keislaman (358)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (318)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,215)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025