Adakah zakat profesi dalam islam ?
Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
Zakat profesi atau disebut juga zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab, seperti pendapatan karyawan, dokter dan notaris. Beberapa dalil-dalil yang bermakna kewajiban zakat secara umum :
“Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan menyucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangang bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”
.(QS. At-Taubah : 103)
Nahhh sahabat muslim jangan lupa berzakatnya karena zakat dapat meringankan beban dhuafa diseluruh indonesia.
Leave a Reply