zakat hadiah emang adanya ?
berikut penjelasan Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
Ketentuan zakat hadiah dan sejenisnya :
- Zakat hadiah tidak memiliki nisab
- Ditunaikan ketika menghasilkan dan tidak menunggu haul dan
- Kadar atau tarif zakat hadiah disesuaikan dengan cara mendapatkannya sebagai berikut :
- Apabila mendapatkan hadiah tersebut nyaris tidak ada usaha jerih payah sama sekali baik tenaga maupun pikiran, maka hadiah tersebut mirip rikaz, zakatnya 20%.
- Apabila mendapatkan hadiah terebut minim keterlibatan maka zakatnya 5%-10%
- Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha jerih payah, baik tenaga maupun pikiran, seperti bonus fee marketing, maka zakatnya 2,5%
semoga ilmunya bermanfaat
Leave a Reply