Apakah sebuah perusahaan perlu zakat ?
.
Berikut penjelasan dari Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
.
Perusahaan pada umumnya bergerak di dua bidang, yaitu perusahaan yang bergerak dalam jual beli barang (tranding) dan perusahaan bergerak dibidang jasa. Perusahaan dikenakan zakatnya karena termasuk dalam kategori maal atau harta.
a. Mempunyai nilai ekonomi
b. Disukai semua orang
c. Perusahaan wajib zakat adalah perusahaan yang bergerak diusaha yang halal.
Cara mengeluarkan zakat perusahaan adalah karena inti dari kegiatan perusahaan itu, yaitu kegiatan perdagangan. Perhitungan zakatnya dianalogikan dengan zakat perniagaan dengan nisab senilai 85 gram emas, kadar 2,5% dan sudah termasuk setahun (haul).
.
Semoga ilmunya bermanfaat nya sahabat izi.
Leave a Reply