dalam islam siapa sajakah yang boleh menerima zakat ?
berikut penjelasan Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
Sesungguhnya zakat punya ketentuan khusus terkait kriteria penerima zakat dan
menjadi keharusan amil ataupun donator untuk menyalurkan donasinya kepada pihak-
pihak yang memiliki kriteria tersebut. Para ahli fikih menyebutkan bahwa pihak-pihak
yang tidak memiliki kriteria tersebut tidak boleh mendapatkan zakat, diantaranya :
1. Orang-orang kaya (Hartawan).
Para ahli fikih sepakat bagian fakir miskin tidak boleh diberikan kepada para
hartawan sesuai dengan hadi Rasulullah SAW :
“sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya”
2. Non Muslim
3. Orang yang mampu bekerja
4. Istri dan Anak
Telah dijelaskan oleh ijma yang disebutkan oleh Ibnu Mundzir dan Abu ‘Ubaid bahwa
mereka tidak boleh menerima zakat dari suami, anak ataupun bapaknya.
.
alhamdulillah semoga ilmunya bermanfaatnya sahabat.
Leave a Reply