Jika saya masih tinggal bersama orang tua, sementara saya sudah bekerja, apakah saya sudah wajib zakat?

–  Berikut ini jawabannya dari Biro Kepatuhan Syariah Insiatif Zakat Indonesia

Zakat adalah kewajiban yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang dengan ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain milik sempurna, cukup nishab, berlalu haul satu tahun (emas, perak, uang simpanan, dan perdagangan), halal, lebih dari kebutuhan pokok, dan berkembang.

Ketentuan di atas bersifat multak, tidak terikat dengan status seseorang dalam keluarganya, apakah ia masih tinggal bersama keluarganya atau tidak.

Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian!” (QS Al-Baqarah [2]: 267)

Jadi seseorang yang masih tinggal bersama orang tuanya ketika sudah bekerja dan hasilnya memenuhi syarat dan ketentuan wajib zakat maka ia sudah wajib membayar zakat.

Allahu A’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.