Saya suka mengganti perhiasan dari koleksi emas dan perak saya, jika digabungkan koleksi saya itu mencapai nishab 85 gram, apakah itu harus dizakatkan emas?
Berikut jawaban dari Biro Kepatuhan Syariah IZI
–
Ya.
Emas, perak, dan uang adalah jenis harta yang sama, yaitu naqdain. Oleh sebab itu, jika nilai koleksi emas dan perak (sudah dikurangi dengan yang biasa dikenakan) sudah mencapai nishab 85 gram emas dan sudah melewati haul satu tahun, wajib dibayarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Untuk lebih jelas silahkan klik https://izi.or.id/bolehkah-bayar-zakat-dari-gabungan-nishab-emas-perak-dan-uang/
Allahu A’lam.
Leave a Reply