Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Ontologi Tuntunan Agama

dhul.ikhsan2019-09-19T14:08:08+07:00
dhul.ikhsan Kisah Teladan #Umar, agama, inisiatif zakat, kasih, kisah teladan, sayang, zakat 0 Comments

Tuntunan Agama turun ibarat buah yang tumbuh subur dari pohon yang rindang: memberikan kebaikan, kebijaksanaan, dan manfaat besar bagi kehidupan. Perihal ini tersirat sebagaimana Firman Allah SWT, Tuhan Pemilik Pengetahuan,

“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (Qs. 14:24-25)

Maka tidak ada sedikitpun kebaikan seorang Muslim yang tidak diganjar dengan kebaikan pula, karena manfaatnya kepada mahluk lainnya. Atau minimal, Allah SWT memberikan ampunan bagi pengamal kebaikan tersebut di akhirat nanti, seperti halnya kebaikan Umar bin Khattab saat melewati gang di kota Madinah kala itu.

Umar merasakan iba atas burung pipit yang menjadi mainan di tangan seorang anak kecil. Hati Sahabat Nabi itu tergerak untuk segera membebaskan penderitaan burung pipit tersebut..

Bertransaksilah Umar dengan sang bocah. Begitu terbayar dengan adil, burung pipit itu pun dilepas Umar dan terbang bebas di angkasa.

Waktu pun berlalu hingga saatnya Umar wafat. Pada saat yang sama, banyak penduduk Madinah yang bermimpi bertemu dengan Sang Alfurqan, dan bertanya, “Apa yang telah Allah perlakukan terhadap diri mu?”

“Alhamdulillah, Allah SWT telah mengampuni segala dosa-dosaku,” jawab Umar dalam mimpi mereka.

“Dengan sebab apa?” tanya mereka lagi, “Karena kedermawananmu kah? Karena keadilanmu, atau sikap zuhud-mu?”

Umar berkata, “Tatkala aku wafat, dan kalian telah menguburkanku, saat itu datang kepadaku dua malaikat dengan wajah menakutkan.

Ketika kedua malaikat tersebut hendak bertanya kepadaku, tiba-tiba terdengar suara tanpa suara yang berseru: ‘biarkanlah hamba-Ku ini! Jangan kalian menanyainya dan menakut-nakutinya. Sungguh, Aku telah merahmatinya dan mengampuni segala dosa-dosanya lantara sewaktu di dunia ia berlaku kasih sayang kepada seekor burung pipit. Karena itulah, maka sekarang Aku pun berlaku kasih sayang kepadanya’.”

Sejatinya, tuntunan agama adalah bentuk kasih sayang Allah SWT kepada seluruh mahluk-Nya di muka bumi ini. Sekiranya kasih Umar kepada burung pipit diganjar dengan Rahmat dan Ampunan Allah SWT, maka tak terbayang sebesar apa ganjaran Allah SWT atas kepedulian kita kepada sesama.

Kisah dikutip dari buku Ahmad Zahrudin, S.Pd.I, berjudul “Merekalah Teladan Kita”

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Gelar Aksi Solidaritas Atas Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 22 May 2026
  • Harapan di Pagi Hari, IZI Sumbar Salurkan Program Sedekah Subuh untuk Para Pejuang Nafkah 21 May 2026
  • Pelatihan Ecoprint Jadi Aktivitas Positif bagi Jamaah Pesantren Lansia Bogor 21 May 2026
  • Belajar Menjaga Asupan, Jaga Harapan Kesembuhan: Sekolah Pendamping di RSP IZI Jateng Bekali Keluarga Pasien Soal Gizi Selama Pengobatan 20 May 2026
  • Kemenag Provinsi Riau Laksanakan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional ke Kantor IZI Perwakilan Riau 20 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,417)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (674)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (233)
  • Lain-lain (296)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (552)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (325)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,224)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram