Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Bincang Singkat Syariah Profesi Youtuber

dhul.ikhsan2019-09-27T10:38:57+07:00
dhul.ikhsan Konsultasi inisiatif zakat, Keuangan Syariah, Konten, Youtube, Youtuber, zakat 0 Comments

Youtube adalah media netral yang bisa digunakan untuk positif atau negatif tergantung konten yang digunakannya. Selain netral, media ini strategis karena video dan tayangan Youtuber mudah diakses dan disaksikan (melalui gadget) serta lebih digemari daripada tulisan atau audio.

Dalam proses siaran konten Youtube terdapat pihak-pihak yang terkait yang berperan seperti broker iklan, advertiser (pengusaha) sebagai pemasang iklan, youtuber sebagai publisher iklan. Jasa youtuber adalah jasa publikasi iklan dalam videonya karena produk advertiser terpublikasi melalui video dan popularitas youtuber.

Oleh karena itu, sebagai media netral, strategis, dan pilihan, video youtuber memiliki poin tersendiri, yaitu selain sebagai lahan berbisnis juga bisa dijadikan sebagai sarana menyampaikan pesan kebaikan dengan tetap komitmen pada rambu-rambu Islami berikut ini.

Pertama, konten video tersebut legal, halal, serta tidak berisi konten yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, seperti konten tidak mendidik dan konten tidak laik lainnya. Sebagaimana salah satu kriteria jasa yang diperjualbelikan itu halal dan bernilai (mubah mutaqawam). Maka setiap konten video yang tidak memenuhi kriteria ini tidak bisa menjadi objek transaksi. Terlebih lagi, efek video tersebut berpengaruh besar terhadap para pengunjung karena bisa disaksikan dan mudah ditiru.

Selanjutnya, tayangan tersebut dikemas sebaik mungkin sehingga menjadi video yang menarik dan bermanfaat. Dalam fikih, membuat produk dengan kemasan dan bahasa yang menarik dan mudah dipahami oleh pengunjung, disertai popularitas youtuber itu menjadi salah satu tuntutan ihsan dalam bekerja dan membuat produk.

Sebagaimana hadis dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan (mewajibkan) berbuat ihsan atas segala hal ….” (HR Muslim).

Sebagaimana penegasan Ali bin Abi Thalib RA, “Berbicaralah kepada manusia dengan yang mereka pahami. Apakah kalian suka apabila Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR Bukhari, Shahih Bukhari, bab “Man khoshshobil ‘ilmi qauman duuna qaumin, karohiyata allaayafhamu” nomor 127).

  • Ilustrasi konten Youtube. Dok. Unsplash

Kedua, produk dan konten iklan yang ditayangkan dalam video juga halal dan legal karena dipublikasikan melalui video youtuber. Maka, iklan tersebut tidak memasarkan produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti produk lembaga keuangan konvensional, minuman keras, barang ilegal, produk yang merusak kesehatan, dan produk merusak akhlak anak-anak.

Oleh karena itu, youtuber hanya memilih (menyaring) produk dan konten iklan yang sesuai dengan kriteria tersebut. Misalnya, fitur filter iklan di Adsense Youtube memungkinkan iklan-iklan nonhalal tidak tampil di video youtuber. Misalnya, youtuber juga bisa memastikan bahwa pengunjung videonya tidak terkena iklan-iklan retargeting dari produk nonhalal.

Ketiga, ada kejelasan hak dan kewajiban antara para pihak, di antaranya youtuber sebagai penjual jasa dengan perusahaan sebagai pembeli jasa yang dilakukan sesuai kesepakatan.

Misalnya, jika fee yang didapatkan oleh youtuber itu tidak didasarkan pada jumlah yang mengunjungi tayangan iklan perusahaan dalam video tersebut, maka transaksi antara youtuber dan Youtube dikategorikan sebagai jual beli jasa memasarkan produk dalam iklan melalui video youtuber.

Tetapi, jika fee yang didapatkan oleh youtuber itu didasarkan pada jumlah yang mengunjungi tayangan iklannya maka dikategorikan sebagai jualah atau fee (reward atau success fee) yang diberikan berdasarkan prestasi. Selanjutnya, seluruh hak dan kewajiban, serta hal-hal lain, dituangkan dalam perjanjian sebagai referensi transaksi jual beli tersebut.

Semoga Allah SWT memudahkan dan memberkahi setiap ikhtiar kita. Amin.

Artikel telah terbit sebelumnya di koran Republika : Rabu, 28 Agustus 2019, hal.14

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Gelar Aksi Solidaritas Atas Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 22 May 2026
  • Harapan di Pagi Hari, IZI Sumbar Salurkan Program Sedekah Subuh untuk Para Pejuang Nafkah 21 May 2026
  • Pelatihan Ecoprint Jadi Aktivitas Positif bagi Jamaah Pesantren Lansia Bogor 21 May 2026
  • Belajar Menjaga Asupan, Jaga Harapan Kesembuhan: Sekolah Pendamping di RSP IZI Jateng Bekali Keluarga Pasien Soal Gizi Selama Pengobatan 20 May 2026
  • Kemenag Provinsi Riau Laksanakan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional ke Kantor IZI Perwakilan Riau 20 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,417)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (674)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (233)
  • Lain-lain (296)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (552)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (325)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,224)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram