Definisi zakat adalah mengeluarkan harta dengan nilai tertentu, pada waktu tertentu, dan didistribusikan pada kelompok tertentu.
Menggarisbawahi bagian definisi zakat pada waktu tertentu, maka terdapat dua waktu menunaikan zakat, pertama ketika panen atau ketika mendapatkan harta. Jadi, ketika seseorang memanen atau mendapatkan harta, serta telah mencapai nisabnya, ia wajib menunaikan zakat.
Kedua, pada saat mencapai haul satu tahun. Ketika seseorang memiliki harta yang sudah mencapai haul satu tahun, ia wajib menunaikan zakat.
Maka, zakat tidak mesti ditunaikan di bulan Ramadhan saja. Jika seseorang telah memanen atau mendapatkan harta, baik dalam jangka waktu bulanan maupun tahunan, yang mencapai nisab dan haul, ia pun wajib menunaikan zakatnya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Ustadz Mohamad Suharsono, Lc., M.E.Sy. – Zakat Tak Kenal Musim
Leave a Reply