Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Arisan dalam Pandangan Islam

Agustiana Fajri2021-06-03T11:51:56+07:00
Agustiana Fajri Tanya Jawab Muamalah #Arisan, #Arisan dalam Pandangan Islam, #Bolahkah Arisan?, #Hukum Arisan, #Ketentuan Syariat Islam Menganai Arisan, #Skema Arisan 0 Comments

Arisan bukanlah satu hal yang asing bagi kita, masyarakat Indonesia. Membudayanya arisan perlu mendapat perhatian lebih khususnya dalam presfektif Islam. Tidak sedikit juga pelaku arisan yang ingin mengatahui bagaimana pandangan Islam mengnai arisan.

Dalam KBBI V, arisan sendiri diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Pengertian tersebut juga selaras dengan pengertian dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustaz Oni Sahroni yang dijelaskan, bahwa arisan adalah sebuah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi. Lalu di antara anggota arisan menentukan siapa yang berhak memperoleh arisan melalui beragam skema undi.

Arisan dalam Pandangan Islam oleh Ustaz Dr. Oni Sahroni – Muamalah TV.

Lalu bagaimana pandangan Islam menganai arisan? Dalam penjelas yang dikutip dari kanal youtube-nya Muamalah TV dengan judul materi “Apakah Arisan Boleh?” ustaz Dr. Oni Sahroni mengatakan, bahwa arisan dapat dikategorikan transaksi simpan pinjam.

Menurutnya, dalam Islam sendiri istilah simpan pinjam tersebut dikenal dengan qord atau mudayanah. Lanjutnya ia juga menjelaskan bahwa qord dalam Islam itu diperbolehkan bahkan dianjurkan sebagai dari ihsan budi baik masyarakat dalam membantu saudara-saudara yang lain.

Dalam keterangannya tersebut, ia menegaskan, qord diperbolehkan dengan syarat tidak boleh ada manfaat atau materil yang diterima kreditur atas jasa pinjaman. Oleh karena itu arisan tidak diperkanankan ada manfaat yang dipersyaratkan pada kreditur (orang-orang yang mengikuti arisan tersbeut).

Jadi, tidak dibenarkan jika setiap nama yang keluar atau jika ingin namanya terundi lebih dulu harus menyetorkan sejumlah biaya atau bayaran tertentu. Sekian, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menambah wawasan kita dalam bermuamalah.  Wallahu a’lam bish-shawab.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Mendekat kepada Allah di Hari-Hari Istimewa, Penghuni RSP IZI Jateng Ikuti Kajian Keislaman Menyambut Idul Adha 26 May 2026
  • IZI Perkuat Wawasan Wirausaha Pelaku UMKM Program PEU KUA Kramat Jati Dengan Pelatihan Manajemen Keuangan 26 May 2026
  • PLN Nusantara Power UP Kaltim Teluk dan IZI Kaltim Hadirkan Kebahagiaan untuk Lansia Duafa di Ring Satu Perusahaan 26 May 2026
  • Sosialisasi Pemilahan Sampah di Rumah Singgah Pasien IZI Jakarta 26 May 2026
  • IZI Jateng Salurkan Program Santunan Rutin untuk Lansia Duafa YBM PLN UP3 Semarang di Kendal dan Semarang 26 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (250)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,427)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (678)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (234)
  • Lain-lain (297)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (553)
  • Nuansa Keislaman (365)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (326)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,225)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram