Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Cerita Ibu Sulasmiati; Sepi Pembeli Berjualan di Tengah Pandemi

Agustiana Fajri2021-07-28T17:53:15+07:00
Agustiana Fajri Berita Media Nasional #Berjualan di Tengah Pandemi, #Ibu Sulasmiati, #IZI Sumut, #Program Proteksi Keluarga Mustahik, Pandemi Covid-19, PPKM 0 Comments

SUMATERA UTARA – Upaya penanganan Covid-19 di Indonesia terus dilakukan, istilah yang digunakan sebagai upaya penanganan pun terus berganti. Saat ini Pemerintah memperkenalkan istilah baru, yakni PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro).

Di tengah upaya pemerintah dengan PPKM ini, tidak sedikit masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah turut merasakan dampaknya. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) banyak yang gulung tikar karena sepinya pembeli.

Menyikapi hal ini, Insiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Sumatera Utara terus berupaya berperan sebisa mungkin dalam membantu masyarakat duafa terdampak pandemi Covid-19 ini, khususnya para pelaku usaha kecil.

Ibu Sulasmiati Penjual Keripik Keliling

Melalui Program Proteksi Keluarga Mustahik yang juga disingkat sebagai PPKM, IZI turut membantu Ibu Sulasmiati (49) tahun, seorang pedagang keripik keliling yang tinggal di Desa Buloh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (27/7/21).

Ibu Sulasmiati hidup dengan enam orang anak dan juga suami yang sedang sakit selama 12 tahun. Ibu Sulasmiati sebelum adanya Covid-19 bisa mendapatkan penghasilan 100.000 setiap harinya dari berjualan, alhamdulillah bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.

Setelah adanya Covid-19 ditambah kebijakan PPKM ia sangat susah berjualan. Ia biasa berkeliling mulai dari jam delapan pagi di sekitar Jl Setia Budi Medan, Padang Bulan dan Stasiun Kreta Api Medan.

“Sepi pembeli, tidak jarang saya pulang berjualan sampai pukul 21.00 WIB membawa tangan kosong ke rumah dan keripik yang saya jualkan ini bukan milik saya pribadi, pak, tapi hanya dapat persenan dari toko,” ujarnya.

Menurut Ibu Sulasmiati, tidak jarang pemilik toko juga kasihan melihat beban tanggungan hidup Ibu Sulasmiati sebagai tulang punggung keluarga dengan enak orang anak yang masih sekolah serta harus membiayai perobatan suami yang sedang sakit.

“Kalua boleh jujur saya sudah tidak sanggup kali berjualan keliling karena sepi pembeli, kaki yang pernah patah akibat kecelakaan juga sering sakit,” tambahnya.

Dengan bercucuran air mata Ibu Sulasmiati turut mengucapkan terima kasih kepada IZI Sumut dan para donatur yang telah memberikan bantuan paket sembako serta uang tunai. Ia juga tak lupa mendoakan segenap amil IZI serta para donatur agar senantiasa diberikan kemudahan oleh Allah SWT.

Dalam kesempatan yang sama, Raihan, Tim Program IZI Sumut meyampaikan bahwa hadirnya program PPKM (Program Proteksi Keluarga Mustahik) tidak lain untuk membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan khususnya yang terdampak Covid-19.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Harapan di Ujung Ramadan: Senyum Yatim & Duafa Pondok Labu Berkat Hadiah Lebaran dari Donatur IZI 20 March 2026
  • Bersama CIMB Niaga Syariah, IZI Hadirkan Harapan Lewat Program Sebar Al-Qur’an di Kampung Bina Mualaf 20 March 2026
  • Paket Ramadan Kuatkan Ukhuwah Jamaah Binaan Mualaf IZI di Kampung Sawah, Bekasi 20 March 2026
  • IZI Salurkan Program Sebar Qur’an dan Ifthor Takjil untuk Santri STIQ Ar-Rahman Jonggol 20 March 2026
  • Menutup Ramadan dengan Berbagi, Bank Jatim Gandeng IZI Jatim Hadirkan 10.000 Paket Perlengkapan Ibadah untuk Negeri 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,299)
  • Keluarga (434)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (545)
  • Nuansa Keislaman (342)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,188)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (556)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025