Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Belanja Murah Meriah dalam Syariat Islam

Agustiana Fajri2021-08-16T10:41:28+07:00
Agustiana Fajri Tanya Jawab Muamalah #Belanja dalam Syariat Islam, #Belanja Murah Meriah, #Muamalah Tv, #Syariat Islam, #Tanya Jawa Muamalah 0 Comments

Dewasa ini, seiring perkembangan zaman, khususnya teknologi yang semakin memudahkan kita dalam banyak hal, di mana salah satunya adalah belanja secara online.

Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini menggunakan markeplace atau aplikasi belanja online untuk memenuhi sebagian kebutuhannya, seperti pakaian atau lainnya. Kita pun tidak asing lagi dengan istilah felash sale, casback, diskon, gratis ongkir, dsb.

Peran marketplace begitu terasa terlebih di saat pandemi sekarang ini. Costumer bisa belanja dengan mudah dan banyak pilihan tanpa harus pergi jauh dengan memakan waktu, tenaga dan ongkos, bahkan barang-barang yang dicari dapat dibeli dengan harga murah meriah.

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini, belanja murah-meriah, apakah tidak merugikan satu pihak (penjual). Untuk menjawabnya, mari kita simak penjelasan dari pakar Fikih Muamalah, yakni Dr. Oni Sahroni.

Dalam penjelasannya di youtube Muamalah TV mengenai “Belanja Murah-Meriah, Boleh Ga Sih?” Ustadz Oni Sahroni menyampaikan bahwasannya sudah fitrah manusia ingin mendapatkan suatu barang yang dibutuhkan/ diminatinya dengan harga murah-meriah.

Lanjutnya beliau juga berpesan agar segala gerak-gerik kita sebagai seorang muslim senantiasa dalam tuntunan syariat Islam, maka perlu diperhatikan juga kehalalan dan ke-syari-annya. “Syari dulu baru murah, halal dulu baru murah,” jelasnya.

Beliau juga memberikan contoh, seperti halnya ingin membeli rumah, bisa melalui bank syariah baru kemudian diliat yang paling murah, demikian jika membeli produk di suatu toko, harus dilihat keberpihakan toko pada masyarakat, artinya tidak ingin untung sendiri.

“Kemudian yang ketiga, hanya membeli barang yang kita butuhkan sebagaimana tuntunan dari banyak Sahabat Nabi, bahwa orang yang mempu merencanakan keuangan sesungguhnya ia telah mendapat sebagaian dari pendapatan,” tambahnya.

Sebeliknya orang yang tidak mampu mengelola keuangannya berapapun pendapatannya akan habis, bahkan Abu Bakar pernah mengatakan “aku tidak suka kepada setiap keluarga/ personal yang dapat gaji salary satu bulan kemudian habis dalam satu hari.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat, penjelasan lengkapnya dapat disaksikan di Youtube-nya Muamalah TV berikut ini;

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Kolaborasi IZI Bogor dan Teras Aman Salurkan Sembako bagi Ibu dan Anak di Wilayah Pesisir Jakarta 14 March 2026
  • Bakti Sosial Ramadan Hadirkan Kebahagiaan Bagi Anak-anak Panti Asuhan 14 March 2026
  • Didukung IZI Bogor, Program Al Iffah Berbagi Salurkan Sembako kepada 92 Warga 14 March 2026
  • IZI Bogor Selenggarakan Program Santunan Anak Yatim di Dramaga 14 March 2026
  • Hangatnya Kebersamaan Ramadan, SDIT Ar-Rabbani Bersama IZI Riau Salurkan Paket Zakat Fitrah 14 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,171)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,222)
  • Keluarga (431)
  • Kesehatan (647)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (536)
  • Nuansa Keislaman (324)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (296)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,149)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (482)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025