Tahukah Sahabat IZI, bahwa ketika kita memiliki harta dalam bentuk emas dan perak, ternyata ada kewajiban untuk membayar zakatnya. Seperti apa ketentuan dan perhitungannya? Mari kita bahas!

Zakat emas dan perak disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT bahkan menyebutkan dalam Alquran secara khusus zakat emas dan perak dalam surat At-Taubah: 34-35:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah SWT. maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan.”

Ketentuan Zakat Emas dan Perak

Ibu Shafiyah memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram. Yang biasa dikenakan sehari-hari sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Ketentuan;

Maka zakatnya;

= (Total Emas – biasa dikenakan) x 2,5%

= (150 – 40) x 2,5%

= 110 x 2,5%

= 2,75 gram

Jika dibayar dengan uang, maka perlu divaluasikan berdasarkan harga emas yang berlaku. Jika harga emas per gram adalah Rp. 1.000.000,- maka

= (110 x 1.000.000,-) x 2,5%

= 2.750.000,-

Jadi zakat emas Ibu Shafiyah adalah 2,75 gram atau Rp. 2.527.250,-

Ibu Aisyah memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram. Yang biasa dipergunakan 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Ketentuan;

Maka zakatnya;

= (Total Perak – Biasa Digunakan) x 2,5%

= (700 gram – 40 gram) x 2,5%

= 660 gr. X 2,5%

= 16,5 gram.

Jika dibayar dengan uang, maka perlu divaluasikan berdasarkan harga perak yang berlaku. Jika harga perak per gram adalah Rp. 20.000,- maka;

= (660 x 20.000) x 2,5%

= Rp. 330.000,-

Jadi, zakatnya adalah 16,5 gram atau Rp. 109.109,-

Begitulah sekiranya terkait ketentuan dan cara menghitung zakat emas dan perak ya Sahabat IZI! Semoga dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik baiknya yaa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.