Audit adalah proses pemeriksaan laporan keuangan untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap standar akuntansi. Tidak semua perusahaan diwajibkan melakukan audit, tetapi ada kriteria tertentu yang mewajibkan pemeriksaan ini. Berikut adalah beberapa kriteria perusahaan yang harus menjalani audit.
1. Perusahaan Terbuka (Tbk)
Perusahaan yang telah go public wajib diaudit secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi bagi investor dan pemegang saham. Audit memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya.
2. Perusahaan dengan Total Aset atau Pendapatan Tertentu
Peraturan di berbagai negara menetapkan ambang batas aset atau pendapatan yang mengharuskan audit. Jika perusahaan mencapai batas tersebut, maka audit menjadi kewajiban. Batas ini ditentukan oleh otoritas keuangan masing-masing negara.
3. Perusahaan dengan Kepemilikan Asing
Perusahaan dengan modal asing sering kali wajib diaudit, terutama jika beroperasi di lebih dari satu negara. Hal itu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak dan regulasi internasional. Audit juga menjadi bentuk perlindungan bagi investor asing.
4. Perusahaan yang Mengelola Dana Publik
Lembaga keuangan, yayasan, dan badan usaha yang mengelola dana masyarakat wajib diaudit. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana dan meningkatkan kepercayaan publik. Transparansi keuangan menjadi faktor utama dalam regulasi ini.
5. Perusahaan yang Memenuhi Kriteria Peraturan Pajak
Beberapa perusahaan harus diaudit berdasarkan aturan pajak yang berlaku. Jika perusahaan memiliki omzet tinggi atau kompleksitas transaksi yang besar, audit menjadi bagian dari kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini membantu menghindari potensi pelanggaran pajak.
Perlu Sahabat IZI ketahui, kalau audit umumnya dilakukan setiap akhir tahun sebagai bagian dari laporan tahunan perusahaan. Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat menjalani audit tiga bulan atau enam bulan sekali, terutama jika memiliki kepentingan dengan pemangku kepentingan eksternal atau berada di bawah pengawasan ketat regulator.
Jadi, sekarang Sahabat IZI sudah paham kan? Bahwa audit bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga alat untuk memastikan kesehatan finansial perusahaan. Dengan laporan keuangan yang akurat, perusahaan dapat mengambil keputusan bisnis yang lebih baik.
Penulis: Ayu L Mukhlis
Leave a Reply