Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

IZI Jateng Lanjutkan Program Pendampingan Keislaman Lapak Berkah di Demak, Bahas Adab Berpakaian Sesuai Syariat

Syamil Abyan2025-05-22T15:05:56+07:00
Syamil Abyan Ekonomi, IZI NEWS, Konsultasi #IZI Jateng, #Pendampingan Lapak Berkah, #Program Lapak Berkah IZI, donasi, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Kabupaten Demak – Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jawa Tengah terus berkomitmen dalam menanamkan nilai-nilai keislaman melalui pendampingan berkelanjutan kepada para penerima manfaat program Lapak Berkah. Pada kesempatan ini, IZI Jateng mengadakan sesi pendampingan keislaman di Kabupaten Demak dengan fokus pembahasan mengenai pentingnya menutup aurat dan berpakaian sesuai syariat, khususnya saat menjalankan aktivitas berjualan (16/5/25).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan IZI dalam memberikan pemahaman komprehensif seputar praktik usaha yang tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai religius. Dalam sesi kali ini, Titik Umainah hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan materi seputar etika berpakaian dalam Islam.

Titik Umainah menjelaskan bahwa menutup aurat secara benar merupakan perintah Allah SWT dan bagian penting dari identitas seorang Muslim. Titik menekankan bahwa “dalam konteks berjualan, menjaga penampilan sesuai syariat bukan hanya menunjukkan kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga mencerminkan integritas dan profesionalitas seorang pedagang muslim.” Imbuh Titik Umainah.

Dalam paparannya, Titik mengutip beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis yang menjadi dasar hukum tentang menutup aurat, termasuk Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59. Ia juga menjelaskan batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan, serta pentingnya memilih pakaian yang longgar, tidak transparan, dan tidak menyerupai lawan jenis. Sesi pendampingan berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi mengenai tantangan mereka dalam menjaga penampilan syar’i saat berjualan, serta mencari solusi bersama agar tetap bisa tampil sopan dan nyaman tanpa mengurangi semangat berdagang.

Sri Maryatun, Penjual Lontong Sayur, Penerima Manfaat Lapak Berkah IZI Jateng juga sudah menerapkan berpakaian sesuai syariat Islam “Sejak ikut pendampingan dari IZI, saya jadi makin paham pentingnya menutup aurat sesuai syariat, apalagi saat berjualan. Alhamdulillah, sekarang saya sudah terbiasa memakai hijab setiap hari saat berdagang. Rasanya lebih tenang dan percaya diri karena merasa menjalankan usaha sambil tetap menjaga perintah Allah. Semoga usaha saya juga makin berkah.” Tutur Sri. Pendampingan keislaman yang dilakukan secara berkala ini akan terus memperkaya wawasan spiritual para pelaku usaha mikro agar semakin amanah, santun, dan berkah dalam menjalani usahanya.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jateng Gelar Pendampingan Keislaman Lapak Berkah PT KJG, Ajak Penerima Manfaat Jaga Ibadah dan Pererat Silaturahmi Pasca Ramadan 9 April 2026
  • IZI Jateng Gelar Supervisi Monitoring Lapak Berkah PT KJG, Dampingi Usaha Warti dan Yatin Selama Bulan Ramadan 9 April 2026
  • IZI Jateng Dampingi Perjuangan Difabel Tangguh Lewat Supervisi Monitoring Usaha Roti Seruni Binaan MTT Jateng-DIY 8 April 2026
  • Tak Berhenti di Ramadan, IZI Jateng Kuatkan Istiqomah Ibadah Lewat Pendampingan Keislaman Gerobak Cahaya YBM PLN UP2B Jateng DIY 8 April 2026
  • Beragam Kondisi Usaha Berjualan Selama Ramadan, IZI Jateng Terus Dampingi Penerima Manfaat Gerobak Cahaya YBM PLN UP2B Jateng DIY 8 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (230)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,332)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (653)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (214)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (548)
  • Nuansa Keislaman (350)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,205)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025