Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Dinas Kesehatan Kota Depok Hadir di Acara Launching Program Operasional Klinik Hemodialisa IZI 2025

Syamil Abyan2025-08-01T13:59:56+07:00
Syamil Abyan Berita Media Nasional, IZI NEWS, Kesehatan #IZI Pusat, #Panin Dubai Syariah Bank (PDSB), donasi, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, Klinik Hemodialisa, PT Bank Panin Dubai Syariah, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Depok – Dinas Kesehatan Kota Depok yang di wakili oleh dr.Fikratul Ulya Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan & Pembiayaan Kesehatan dan dr.Yunita Fitriyani hadir di acara Launching Program Operasional Klinik Hemodialisa IZI, yang merupakan bantuan operasional untuk pasien gagal ginjal katagori mustahik (tidak mampu) yang sumber anggaran dari penyaluran dana zakat dari PT Bank Panin Dubai Syariah (PDSB).

Dalam sambutanya dr.Ulya sangat terkesan dengan fasilitas yang ada di Klinik Hemodialisa IZI ini, yang telah terakreditasi katogori Paripurna. Meskipun sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari BPJS untuk menjalin Kerjasama, namun sudah aktif dalam memberikan bantuan pada pasien gagal ginjal yang tidak mampu dengan tidak memungut biaya (gratis). Tidak hanya itu saja, pasien juga mendapatkan support akomodasi, obat-obatan, asupan gizi dan siraman Rohani. dr.Ulya berharap Semoga semakin banyak Lembaga filantropi yang membuka layanan seperti ini, membantu Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat di bidang kesehatan.

Saat ini, Klinik Hemodialisa IZI mempunyai 10 mesin cuci darah dengan izin operasional berjumlah 4 buah, tenaga perawat ada 3 orang dan 1 dokter umum. Semua bersertifikat hemodialisa yang selalu mendampingi selama proses cuci darah dengan waktu sekali cuci darah 5 jam. Sejak beroperasi, Klinik Hemodialisa IZI telah memberikan layanan kepada 42 pasien. Saat ini, 7 pasien masih rutin menjalani proses cuci darah dua kali seminggu, sementara sebagian lainnya telah berpulang setelah berjuang melawan penyakitnya masing-masing.

Direktur Pendistribusian dan Pemberdayaan Zakat IZI (Inisiati Zakat Indonesia) Aan Suherlan mengucapkan banyak terima kasih kepada PDSB yang telah mempercayakan penyaluran zakat kepada IZI dengan membantu operasional Klinik Hemodialisa di tahun 2025 ini. Ini membuktikan komitmen PDSB dalam membangun Kesehatan ummat, Aan Suherlan juga menyinggung tentang Kerja sama dengan BPJS yang sampai saat ini belum terjalin, sehingga operasional Klinik Hemodialisa ini masih sangat bergantung dengan support zakat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Andri Latif selaku Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan & Hukum PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. menyampaikan banyak terima kasih kepada IZI yang telah bekerja sama dalam menyalurkan dana zakat PDSB, peyaluran ini adalah bukti kepatuhan syariah yang dilaksanakan dalam melindungi mustahik (Masyarakat tidak mampu) yang dijamin kesejahteraanya dalam islam melalui zakat.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Musholla Khodimul Ummah Dapat Sentuhan Baru, Donatur IZI Hadirkan Kenyamanan Ibadah 19 March 2026
  • MTT Telkomsel dan IZI Jateng Hadirkan Sahur I’tikaf Gratis untuk Jamaah di Simpang Lima Semarang 19 March 2026
  • Bantu Ringankan Beban Hidup, IZI Salurkan Sembako untuk Warga Duafa Pamulang 19 March 2026
  • IZI Yogyakarta Menyalurkan Amanah Donatur Berupa Paket Zakat Fitrah untuk Warga di Pelosok Kulonprogo 19 March 2026
  • Hadirkan Kebahagiaan Ramadan untuk Yatim IZI Jawa Tengah dan YBM PLN UID Jateng-DIY Hadirkan Program Belanja Bareng Yatim 19 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,290)
  • Keluarga (434)
  • Kesehatan (649)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (544)
  • Nuansa Keislaman (338)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (309)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,184)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (547)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025