Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Perkuat Kiprah Zakat, IZI Terima Perpanjangan Izin dari Kemenag RI

Syamil Abyan2025-12-09T11:15:39+07:00
Syamil Abyan Berita Media Nasional, IZI NEWS #IZI Pusat, #Kemenag RI, donasi, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Jakarta (8/12/25) —Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) resmi menerima perpanjangan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat Keputusan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur dalam kegiatan Public Expose bertajuk “Annual Report dan Outlook Zakat Wakaf: Beragama Maslahat, Zakat Wakaf Berdampak” yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.

Perpanjangan izin operasional ini merupakan yang kedua kalinya bagi IZI, menandai konsistensi IZI dalam memenuhi regulasi pemerintah dan komitmen terhadap tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, serta sesuai syariah.

Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur memberikan ucapan selamat sekaligus pesan khusus untuk IZI “Laznas IZI sore ini mendapatkan izin perpanjangan yang kedua. Mudah-mudahan Laznas IZI sesuai dengan namanya, Very Easy, memudahkan dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk menerima manfaat zakat. Selamat IZI, mudah-mudahan semakin berkah dan kuat.”

Perpanjangan izin ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang diserahkan langsung dalam forum resmi sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kinerja dan keberlanjutan IZI dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah di tingkat nasional.

Direktur Edukasi dan Kemitraan Zakat IZI menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, “Kami berterima kasih atas kepercayaan dan pembinaan dari Kemenag RI. Perpanjangan izin ini menjadi amanah besar bagi IZI untuk terus memperluas kebermanfaatan, memperkuat aspek syariah, serta memastikan tata kelola zakat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.”

Sebagai lembaga amil zakat nasional, IZI berkomitmen melanjutkan serta memperkuat program-program pemberdayaan mustahik, layanan kemanusiaan, dan inovasi zakat produktif di berbagai provinsi. Melalui pembinaan intensif dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, IZI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak. D

Dengan diterbitkannya perpanjangan izin operasional ini, IZI menatap tahun-tahun ke depan dengan semangat baru untuk memperluas jangkauan dan kolaborasi, sehingga manfaat zakat dapat semakin mudah dirasakan oleh masyarakat luas.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jateng dan PKK RT 2 RW 6 Griya Tembalang Sejahtera Gelar Program Kunjungan Kasih 30 April 2026
  • Penyaluran Fidyah Nasi Kotak untuk Yatim dan Piatu Duafa di Kelurahan Puhun Tembok dan Pakan Kurai 30 April 2026
  • Sinergi Kebaikan: PermataBank Syariah Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Anak-anak di Makassar 30 April 2026
  • Pelindo Marine Service Bersama IZI Jawa Timur Serahkan Program TJSL “Sumber Air Berkah” di Tuban 30 April 2026
  • Perkuat Sinergi Kemanusiaan, IZI dan Human Initiative Jalin Kolaborasi Program Qurban 1447 H 30 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,175)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (237)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,369)
  • Keluarga (437)
  • Kesehatan (664)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (222)
  • Lain-lain (286)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (312)
  • Muda-Mudi (550)
  • Nuansa Keislaman (358)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (318)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,215)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025