Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Penerima Manfaat IZI Program PEU KUA Kramat Jati Dibekali Pengetahuan dan Praktik Pemasaran Digital

Syamil Abyan2026-04-20T14:54:09+07:00
Syamil Abyan Ekonomi, IZI NEWS, Konsultasi #IZI DKJ, donasi, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia

Jakarta – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sudah saatnya naik level dalam hal pemasaran produknya. Dengan naik level pemasarannya, maka akan naik pula omset penjualan. Sudah waktunya juga pelaku UMKM melek digital dalam menjalankan usahanya. Sebanyak 10 orang pelaku UMKM yang merupakan penerima manfaat program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) KUA Kramat Jati mengikuti pelatihan pemasaran digital. Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (12/04/2026), dan pelatihan kali ini berfokus pada bagaimana pembuatan konten pemasaran menggunakan fitur AI.

Sebelumnya, para pelaku UMKM perlu melakukan riset pasar. Melalui riset pasar, pelaku usaha bisa mempelajari mengenai karakter pembeli yang cocok dengan produk yang dijual. Riset pasar memberi pemahaman yang lebih luas dan mendalam tentang target pasar yang cocok untuk produk atau jasa yang ditawarkan. Riset pasar dapat membantu untuk mengidentifikasi berbagai peluang bisnis.  

Kecerdasan buatan akan membantu pelaku usaha mencari pelanggan dengan cara, pada tahap awal, mengumpulkan data yang ada dan yang kita berikan. Kemudian, AI akan menganalisis data yang ada dan merangkum hasil analisis tersebut menjadi wawasan yang berguna. Selanjutnya, AI akan membuat ide konten yang nantinya akan dirangkum menjadi perencanaan konten dalam strategi pemasaran. Pada pelatihan kali ini, jenis AI yang digunakan adalah ChatGPT. Sebelum menggunakan ChatGPT, para peserta diminta untuk membuat data awal sebagai bahan untuk memulai kerja ChatGPT. Data awal yang diminta di antaranya adalah informasi keunggulan dari produk, manfaat fungsional produk, manfaat emosional produk, dan kata kunci yang relevan dengan jenis usaha yang dijalankan.

Peserta pelatihan menuliskan perintah untuk ChatGPT agar memunculkan ide-ide konten pemasaran selama 1 pekan. Dari ide-ide konten yang muncul itu, bisa dikonversi menjadi bentuk gambar dan caption. AI dapat membantu untuk menghasilkan ide caption yang relevan dan menarik sesuai target audiens. Caption dirancang untuk memperkuat branding dan menjangkau audiens secara lebih efektif. Tentunya, caption yang menarik harus diimbangi dengan konten gambar yang bagus.

Tidak membutuhkan waktu lama, peserta dapat memahami cara kerja ChatGPT dan sudah dapat menghasilkan konten gambar dan caption untuk kebutuhan pemasaran. Selesai pelatihan, peserta menerima bantuan modal usaha yang diberikan secara rutin setiap pertemuan. Semoga bantuan modal usaha dapat mengembangkan usaha masing-masing, dan pelatihan pemasaran digital ini diharapkan agar pelaku UMKM dapat merancang strategi pemasaran produk secara efisien dan efektif.

[frd/izi]

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Recent Posts

  • Penerima Manfaat IZI Program PEU KUA Kramat Jati Dibekali Pengetahuan dan Praktik Pemasaran Digital 20 April 2026
  • Satu Langkah Di Depan, IZI dan JNE Gelar Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI Untuk Penerima Manfaat Program Lapak Berkah 20 April 2026
  • PLN Nusantara Power UP Kaltimra ULPLTD Balikpapan dan IZI Hadirkan Harapan, 100 Keluarga Duafa Terima Paket Sembako 20 April 2026
  • IZI Sulsel Salurkan Paket Sembako kepada Tukang Becak dan Bentor di Tamalate 20 April 2026
  • IZI Salurkan Bantuan Beasiswa untuk Siswa SMP di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 17 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (233)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,348)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (657)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (219)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (549)
  • Nuansa Keislaman (353)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (315)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,209)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025