Jakarta (7/9/26) — Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menjadi DPS lembaga amil zakat pertama yang menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Syariat Semester I Tahun 2026 kepada Kementerian Agama RI sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat. Laporan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua DPS IZI, Dr. Oni Sahroni, kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., dalam kegiatan silaturahim dan penyampaian laporan di Gedung Kementerian Agama RI, Senin (7/9/26).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI beserta jajaran, Ketua DPS IZI Dr. Oni Sahroni, anggota DPS IZI Dr. Agus Setiawan dan Ust. Mohamad Suharsono, serta Direktur Utama IZI Wildhan Dewayana, S.T., M.Si. dan Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat IZI Aan Suherlan, S.M., M.E. Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari komitmen DPS IZI dalam menjalankan amanat PMA Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan pengawasan syariat pada lembaga amil zakat. Bagi IZI, kewajiban tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat dokumentasi dan tata kelola kepatuhan syariah dalam seluruh proses pengelolaan zakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPS IZI Dr. Oni Sahroni menyampaikan secara singkat hasil pengawasan yang telah dilakukan selama Semester I Tahun 2026. Pengawasan mencakup penetapan dan sosialisasi norma kepatuhan syariah, pemantauan dan pengawasan kepatuhan syariah secara rutin, serta audit internal kepatuhan syariah. Menurut Dr. Oni, pelaksanaan pengawasan syariat oleh DPS IZI tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga dilakukan melalui keterlibatan dan pemantauan secara langsung terhadap proses kerja lembaga. “Aktivitas pengawasan yang sudah diatur dalam PMA telah dilaksanakan oleh DPS IZI dengan turun ke lapangan secara langsung sampai dengan review RKAT. Dengan adanya PMA, maka DPS IZI menjadi lebih concern dalam pendokumentasian aktivitas pengawasan syariat.” tutur Dr. Oni.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., mengapresiasi keterlibatan aktif DPS IZI dalam berbagai lini proses kelembagaan. Menurutnya, pelibatan dewan pengawas sejak tahap awal merupakan indikator penerapan prinsip syariah yang komprehensif. “Dalam laporan tercatat bahwa DPS IZI telah dilibatkan dalam seluruh proses kerja. Ini merupakan implementasi yang ideal, karena kepatuhan syariah harus bersifat muhith (menyeluruh),” tutur Prof. Waryono.

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara DPS IZI, Direksi IZI, dan jajaran Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI. Diskusi tersebut membahas pelaksanaan pengawasan syariat dan penerapannya dalam proses kerja lembaga. Penyerahan laporan ini menjadi salah satu langkah IZI dalam memperkuat tata kelola lembaga berbasis kepatuhan syariah. Dokumentasi hasil pengawasan juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa prinsip syariah tidak hanya menjadi norma dalam kebijakan, tetapi diterapkan dalam proses operasional lembaga secara menyeluruh.
Melalui penyerahan laporan berkala dan penguatan fungsi pengawasan ini, LAZNAS IZI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga amanah publik dalam pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) secara profesional, akuntabel, serta berlandaskan kepatuhan syariah (sharia compliance) yang paripurna.




