Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Rumah Singgah Pasien IZI, Tempat Menginap Gratis Pasien Kurang Mampu

Fitri Fauziah2018-07-26T03:06:11+07:00
Fitri Fauziah IZI NEWS dhuafa, gratis, indonesia, miskin, nasional, rumah singgah pasien, zakat 2 Comments

Rumah singgah bagi para pasien yang sakit beberapa masih berbayar. Namun, berbeda dengan rumah singgah yang satu ini.

Rumah singgah pasien (RSP) milik Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) ini sama sekali tidak berbayar dan diperuntukan bagi para pasien dengan penyakit berat, namun memiliki ekonomi menengah ke bawah.

Rumah singgah yang terletak di kawasan Salemba, Jakarta Pusat itu menyediakan 4 kamar dengan 10 tempat tidur bagi laki-laki dan 10 tempat tidur bagi perempuan.

RSP ini juga menyediakan fasilitas seperti AC, dapur, toilet, ruang cuci, ruang jemur, dan juga ruang santai yang terletak di samping lorong.

Tak hanya itu, RSP ini memberikan makanan gratis setiap harinya sebanyak 3 kali, termasuk fasilitas pengantaran menggunakan mobil ambulans bagi pasien yang akan berobat ke rumah sakit.

“Kalau untuk perawatannya sendiri di sini kita memberikan fasilitas pelayanan makan, trus fasilitas nyuci atau apapun lah selain itu. Soal perawatan kita antarkan saja ke RS rujukan,” ujar Tim Media IZI Ricky Hafidz, kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018).

Menurut Ricky, rata-rata pasien yang menginap berasal dari daerah di luar Jakarta, terutama dari daerah Sumatera dan Kalimantan yang tidak mempunyai keluarga saat berobat di Jakarta.

“Biasanya yang dirawat sedang dalam kolaps-kolapsnya. Memang mereka enggak punya keluarga enggak punya rumah tinggal,” ujar Ricky.

RSP IZI memiliki 11 cabang di beberapa daerah seperti di Bandung, Medan, Padang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, serta Balikpapan. Di Jakarta terdapat 3 cabang, dua di Salemba dan satu lagi di Slipi.

Penanggung Jawab RSP IZI Jakarta Nur Fauzatul Hidayati mengatakan, pasien-pasien yang menginap di tempatnya adalah pasien yang dirujuk dari rumah sakit daerah.

“Iya, yang di daerah sudah enggak bisa lagi, memang dirujuk ke sini. Ada yang 2 tahun tinggal di sini. Nah, kalau rata-rata sekitar 3 atau 4 bulan di sini,” tutur Fauza.

RSP IZI Salemba memiliki 4 petugas yang mendampingi pasien yang terdiri dari seorang penanggung jawab, pengemudi ambulans, office boy, dan 1 juru masak.

Selain orang dewasa, ada beberapa anak-anak yang juga yang menginap di rumah singgah yang dibangun pada 2016 ini.

“Kalau anak-anak enggak kelihatan sakit, kondisi fisiknya juga memang enggak kelihatan orang sakit, tetap main,” ujar dia.

Saat ini, pasien yang berada di RSP IZI Salemba memiliki penyakit yang beragam, mulai dari kanker, tumor, down sindrome, juga patah tulang.

Sumber: Kompas.com

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jawa Tengah Hadiri Launching Gekrafs Peduli DPW Jawa Tengah, Perkenalkan Paguyuban Batik dan Crafts Katun Ungu Semarang 11 May 2026
  • IZI Sumatera Barat Bantu Perjuangan Fatih Melawan Meningitis, Hidrosefalus, dan TB 11 May 2026
  • Doa dan Dzikir Bersama Warnai Suasana Khusyuk di RSP IZI Jawa Tengah 11 May 2026
  • IZI Jateng Lakukan Supervisi Program Pemberdayaan Ekonomi Difabel MTT Jateng DIY, Dampingi Perkembangan Usaha Roti 11 May 2026
  • IZI Jabar Hadirkan Program Sedekah Beras Sampai ke Pelosok Cianjur 8 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,177)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (245)
  • Event IZI (607)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,393)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (670)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (228)
  • Lain-lain (289)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (312)
  • Muda-Mudi (551)
  • Nuansa Keislaman (361)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (321)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,220)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025