Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Apa Hukum Bitcoin?

Fitri Fauziah2021-05-03T16:18:35+07:00
Fitri Fauziah Tanya Jawab Muamalah berbagi, bitcoin, hukum bitcoin, infaq, sedekah 0 Comments

Ramadhan adalah momen berbagi. Setiap hari di bulan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Berkaitan soal berbagi, beberapa waktu lalu di salah satu platform media sosial diramaikan oleh aksi give away berupa bitcoin oleh beberapa penggunanya. Sebenarnya, apa itu bitcoin?

Bitcoin secara sederhana bisa diilustrasikan sebagai berikut. Misal dalam sebuah bazar, panitia membagikan kupon kepada masyarakat agar mempermudah tukar menukar kupon dengan barang. Setelah barang habis, kupon masih tersedia. Lalu kupon tersebut diperjualbelikan oleh panitia. Kedudukan bitcoin kurang lebih sama dengan kupon tanpa ada barang yang menjadi underline asset-nya.

Lalu, bagaimana ketentuan syariahnya? Ada dua parameter untuk menentukan kedudukan bitcoin dalam ketentuan syariah. Pertama, bitcoin bukan uang dan bukan alat tukar. Karena ciri uang atau alat tukar adalah diterbitkan oleh otoritas dan diterima oleh sebagian besar masyarakat. Bitcoin tidak memenuhi dua kriteria ini, yakni tidak diterbitkan oleh otoritas dan hanya diperoleh sebagian kecil komunitas.

Kedua, bitcoin sarat dengan spekulasi, karena terjadi fluktuasi harga yang begitu tinggi. Dalam bahasa fiqh, ini dikenal dengan istilah gharar atau mukhatharah. Rasulullah ﷺ melarang setiap transaksi yang mengandung unsur gharar.

Berdasarkan kedua parameter tersebut, transaksi bitcoin bersifat gharar dan merugikan, oleh karena itu tidak diperkenankan.

Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. – Ketentuan Syariah Tentang Bitcoin

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Bukan Sekadar Daging Mentah: Ade Apriyanti Ungkap Cara Qurban yang Manfaatnya Lebih Luas dan Tahan Lama 25 May 2026
  • Langkah Kecil Menuju Mimpi, IZI Sumut Dampingi Mahasiswa Lewat Beasiswa Pendidikan 25 May 2026
  • PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Bersama IZI Jateng Gelar Program Pembinaan Remaja dan Penguatan Posyandu dalam Peringatan Harkitnas ke-118 25 May 2026
  • Pelatihan Keterampilan Memasak Ayam Saus Padang Bersama Juniarsi, Survivor Kanker Serviks di RSP IZI Jateng 25 May 2026
  • IZI Gelar Aksi Solidaritas Atas Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 22 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,421)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (676)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (233)
  • Lain-lain (297)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (553)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (326)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,224)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram