Apa saja dalil yang mensyariatkan udhiyah (kurban)?
Berikut Penjelasan dari Iwan Setiawan, Lc :
Udhiyah secara bahasa adalah hewan yang disembelih. Ada beberapa dalil untuk melaksanakan udhiyah (kurban) berikut contoh dalilnya :
- Firman Allah ta’ala:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar. Maka shalatlah untuk Rabb-mu dan berkurbanlah!”
(QS Al-Kautsar [108]: 1-2)
.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi belum berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami!”
(HR Ibnu Majah )
.
- Hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua kambing kibas berwarna putih dan bertantuk. Beliau menyembelihnya sendiri, menyebut nama Allah, dan bertakbir.”
(HR Muslim )
.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila kalian telah melihat hilal Dzul Hijjah dan salah satu dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.”
(HR Muslim 1977)
Dari penjelasan dalil diatas agar hamba-hamba yang beriman melaksanakan Qurban seperti yang dicontoh kan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam .
.
Sumber : iwan setiawan. Mendulang berkah dengan berkurban.
Leave a Reply