Menurut bahasa zakat berasal dari kata dasar (masdar) yang bermakna berkah, berkembang dan suci. Sesuatu itu di sebut  zakat, apabila sesuatu tersebut tumbuh dan berkembang.

Makna-makna tersebut digunakan didalam Al-Qur’an dan hadis ketika menyebutkan lafadz zakat karena makna yang terkadang dalam ibadah zakat ini adalah berkah, berkembang dan suci.

Sementara itu menurut istilah zakat adalah bagian dari harta wajib zakat yang dikeluarkan untuk para mustahik. Atau pengertian operasionalnya adalah mengerluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu (haul atau ketika panen) dengan nilai tertentu (2,5%, 5%, 10% atau 20%) dan sasaran atau dalam ungkapan teks asli literaturenya.

Semoga menambah ilmu sahabat muslim

Sumber : Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.