Banyak yang bilang mimisan dapat membatalkan puasa, apakah benar ???

berikut penjelasan dari Dewan Pengawas Syariah IZI dan Kepatuhan Syariah IZI menjawab :

Darah yang keluar dan hidung (mimisan) maupun rongga mulut tidak membatalkan puasa, kecuali apabila dengan sengaja tertelan. Oleh sebab itu, orang yang mengalami mimisan atau gusi berdarah harus berhati-hati.

Semoga ilmu diatas dapat bermanfaat bagi para sahabat muslim, aamiin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.