Assalamualaikum, saya mau bertanya apakah nilai zakat, infaq dan sedekah sama ?
–
Dijawab Oleh : Biro Kepatuhan Inisiatif Zakat Indonesia
Tidak. Kadar zakat sudah ditentukan, yaitu 2,5%, 5%, 10%, atau 20% dari total harta tergantung pada jenisnya; apakah uang, aset dagang, hasil pertanian, pendapatan, emas-perak, atau rikaz. Seseorang tidak boleh membayar zakat kurang dari kadar tersebut, adapun jika lebih maka dihitung sebagai sedekah.
Infak tidak dibatasi pada nilai tertentu. Seseorang boleh berinfak atau sedekah berapapun nilainya. Terdapat riwayat bahwa para sahabat berlomba-lomba menginfakkan hartanya dalam rangka menyambut Perang Tabuk, hingga tersebutlah nama Abu Bakar Ash-Shiddiq yang menginfakkan semua hartanya. Berapapun infak yang dikeluarkan seseorang, Allah akan menerimanya selama ia ikhlas.
Rasulullah bersabda: “Takutlah kalian pada neraka walau hanya bisa bersedekah sepotong kurma.” (HR Al-Maruzi 822) .
Khusus sedekah, tidak harus berupa harta, karena Rasulullah besabda: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR Ibnu Hibban 474 dan Thabrani 8342)
Leave a Reply