Investasi yang dimaksud disini adalah seperti hasil sewa aset lalu Bagaimana penjelasan islam tentang zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat?

Apa saja kriteria harta zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat ? .

Berikut penjelasan dari Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab:

 

Zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil sewa atas aset yang kita miliki dengan menyediakan barang untuk dijual manfaatnya (disewakan) bukan dijual fisiknya, seperti mobil, rumah, tanah, gedung, dan lain-lain. . Dengan demikian, zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat dikeluarkan dari hasilnya, bukan dari nilai asetnya. Hasil sewa atau al-mustaghalat dikeluarkan zakatnya karena bagian dari maal atau harta yang memenuhi 3 kriteria:

  1. Mempunyai nilai ekonomi, yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali sesuatu itu di-tabarru-kan.
  2. Setiap orang cenderung menyukai dan memerlukannya.
  3. Dibenarkan pemanfatannya secara syar’i.

Naah, sahabat muslim sudah paham kan apa itu zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat? Semoga sahabat muslim di mudahkan segala urusannya terutama dalam berzakat, karena zakat meringankan beban hidup dhuafa dan meringankan hisab sahabat muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.