Bagaimanakah hukum berkurban?
.
Berikut Penjelasan dari Iwan Setiawan, Lc :
.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkadah (Sunnah yang ditekankan), bukan wajib, berdasarkan pada hadits:
“Apabila kalian telah melihat hilal Dzul Hijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.”
(HR Muslim 1977)
Kata “ingin” menunjukkan bahwa ibadah kurban bukan wajib, tetapi Sunnah. Meski demikian, Sunnah tersebut sangat ditekankan pada hadits:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi belum berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami!”
(HR Ibnu Majah 3123)
Juga terdapat riwayat bahwa beberapa sahabat tidak melaksanakan kurban karena khawatir dianggap sebagai kewajiban.
.
Semoga ilmunya dapat bermanfaatnya sahabat IZI.
.
Sumber : iwan setiawan. Mendulang berkah dengan berkurban.
Leave a Reply