mau kurban ??
coba cek dulu yuuk hewan kurbannya
.
Berikut penjelasan dari Ustad Iwan Setiawan,Lc mengenai kecacatan pada hewan kurban :
✔Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dikurbankan:
1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya.
2. Sakit dan tampak jelas sakitnya
3. Pincang dan tampak jelas pincangnya.
4. Sangat tua atau sangat kurus.
✔ Cacat yang menyebabkan makruh:
1. Sebagian atau seluruh telinganya terpotong
2. Tanduknya pecah atau patah
✔ Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (masih boleh dikurbankan), seperti tidak bergigi, tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.
(Shahih Fiqih Sunnah: II/370-375)
.
Semoga ilmunya dapat bermanfaatnya sahabat IZI.
.
Sumber : iwan setiawan. Mendulang berkah dengan berkurban.
Leave a Reply