Assalaamu’alaikum Ustadz…
Apakah diperbolehkan berenang ketika berpuasa di siang hari bulan Ramadhan?
Jawaban:
Ustadz Dr. Agus Setiawan, MA
Biro Kepatuhan Syariah IZI
Wa’alaikumussalam warrahmatullah.
Berkaitan dengan seseorang yang berenang ataupun berendam di suatu tempat di siang hari pada bulan Ramadhan, maka dalam hal ini yang menjadi kekhawatiran adalah masuknya air ke dubur seseorang pada saat ia berenang atau berendam tersebut.
Para ulama menyimpulkan bahwa kekhawatiran ini tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, bahwa air yang akan masuk itu menjadi penyebab batalnya puasa seseorang. Dengan demikian maka berendam dan berenang saat berpuasa di siang hari pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Leave a Reply