Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan dalam Bentuk Olahan?

Agustiana Fajri2021-06-04T14:37:44+07:00
Agustiana Fajri Tanya Jawab Islam #Berqurban, #Bolehkan Daging Kurban Diolah?, #Hewan Qurban, #kurban, #Olahan Daging Kurban, Abon Kurban, MUI 0 Comments

Satu tahun lalu, bertepatan dengan tahun pertama Pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia, MUI sudah memberikan pernyataan bahwa daging kurban boleh dibagikan dalam bentuk olahan.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, hasil kajian MUI tersebut dengan pertimbangan kemaslahatan, karenanya daging kurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan. Misalnya seperti diolah dalam bentuk kornet, rendang, abon atau sejenisnya.

“Bisa jadi akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang,” jelas Dosen Pascasarjana UIN Jakarta tersebut, dikutip dari Republika.co.id.

Dalam keterangannya, Asrorun Niam Sholeh menambahkan, bahwa hasil pengolahannya juga bisa didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak. Seperti bencana alam yang bantuannya harus segera.

“Bisa jadi, daging saat Idul Adha melimpah, dan agar bisa memenuhi hajat secara lebih lama, maka daging qurban bisa diawetkan dan dibagikan secara tunda. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah.

Sumber: Dewan Pengwas Syariah IZI (DPS IZI)

Baca artikel lainnya;
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Bogor Salurkan Zakat Fitrah kepada 129 Mustahik di Lima Daerah 6 April 2026
  • IZI Bogor Bersama IDI dan IIDI Kota Bogor Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Santunan untuk 150 Yatim dan Duafa 6 April 2026
  • IZI dan Donatur Tebar Kebaikan Lewat Program Hadiah Lebaran Yatim & Duafa di Pulau Enggano 6 April 2026
  • Majelis Telkomsel Taqwa Salurkan Paket Ramadan untuk Duafa di Palu dan Ternate 6 April 2026
  • Perluas Manfaat, IZI Sumatera Barat Distribusikan Zakat Fitrah ke Sejumlah Wilayah 6 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,322)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (651)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (547)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,203)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (576)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025