Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Bolehkah Perempuan Menggunakan Obat Penghalang Haid Agar Puasanya Penuh Selama Ramadhan?

Ayu Lestari2019-05-03T16:08:37+07:00
Ayu Lestari Lain-lain, Ramadhan 0 Comments

Tanya : Assalamualaikum, saya ingin bertanya apakah dalam Islam boleh bagi perempuan mengkonsumsi obat penghalang haid agar bisa menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh?

 

Jawab :

Terdapat beberapa ketentuan bagi perempuan yang hendak menggunakan obat penghalang haid untuk kelancaran ibadahnya:

Pertama, tidak boleh mengonsumsi obat yang mendatangkan risiko, baik yang bersifat permanen maupun sementara.

Kedua, perempuan yang mengonsumsi obat tersebut dihukumi benar-benar suci apabila tidak ada sedikitpun darah haid yang keluar. Sehingga, apabila sudah mengonsumsi obat tersebut, tetapi masih ada darah yang keluar biarpun sedikit, puasanya batal.

Ketiga, tindakan mengkonsumsi obat penghalang haid untuk berpuasa mencerminkan ketiadaannya sikap pasrah terhadap kodrat perempuan. Aisyah r.a. pernah mengalami haid ketika hendak melaksanakan ihram, sehingga beliau pun menangis. Melihat hal tersebut, Rasulullah s.a.w. menasihatkan:

هَذَا أَمْرٌ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Ini adalah perkara yang telah ditetapkan oleh Allah untuk putri-putri Adam.” (HR Nasai dalam Sunan Kubra 279)

Keempat, selain terdapat keringanan untuk meng-qadha’ puasa karena haid di lain kesempatan, penggunaan obat penghalang haid dapat menimbulkan efek samping kesehatan yang berbeda-beda pada setiap perempuan, yang justru dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadahnya.

Kelima, apabila seorang hamba sudah terbiasa melakukan suatu ibadah, lalu tiba-tiba di tengah ibadahnya ia menemui halangan sehingga ibadah tersebut harus batal, Allah s.w.t tetap mencatatkan pahala untuknya. Rasulullah s.a.w. bersabda:

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, dicatatkan baginya pahala seperti ketika ia bermukim dan sehat.” (HR Bukhari 2996)

Keenam, seorang perempuan yang haid tidak terhalangi untuk meraih pahala selain pahala ibadah puasa.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Kunjungan DWP BPKP Jateng ke Rumah Singgah Pasien IZI dalam Rangkaian HUT BPKP ke-43 19 May 2026
  • Masih Bingung Mau Qurban di Mana? Rika Ekawati Punya Jawabannya 19 May 2026
  • IZI Jabar Bersama Qur’an Best Distribusikan Perlengkapan Alat Shalat 18 May 2026
  • IZI Salurkan Bantuan Beasiswa Pelajar untuk Fariz Putra Ramadhan di Jakarta Timur 18 May 2026
  • Senyum Bahagia Warga, IZI Lampung Resmikan Sumur Bor di Masjid Darul Amal 18 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,178)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (248)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,408)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (673)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (230)
  • Lain-lain (293)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (315)
  • Muda-Mudi (551)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (324)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,222)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram