Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Hewan Qurban yang Tidak Sah untuk Diqurbankan

Agustiana Fajri2021-06-14T11:01:00+07:00
Agustiana Fajri Tanya Jawab Islam #Berqurban, #Ciri-Ciri Hewan Qurban, #Hewan Qurban, #Hukum Hewan Qurban, #iduladha 0 Comments

Jenis hewan utama untuk diqurban yakni unta, sapi, dan kambing, akan tetapi ketiganya juga bisa tidak sah untuk diqurbankan ketika terdapat kecacatan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

أَرْبَعَةٌ لَا يُجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Empat ciri yang tidak sah dalam hewan kurban yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” (HR Nasai 4370)

Menurut hadits tersebut, terdapat 4 cacat yang menyebabkan qurban tidak sah, yaitu:

  1. Buta sebelah dan jelas sekali butanya.
  2. Sakit dan jelas sekali sakitnya.
  3. Pinjang dan tampak jelas pincangnya.
  4. Sangat kurus atau sangat tua.

Selain keempat cacat tersebut, terdapa cacat lain yang kadarnya dapat di-qiyas-kan kepada 4 cacat itu, antara lain:

  1. Hewan yang gigi depannya rontok.
  2. Kulit tanduknya mengelupas.
  3. Kedua matanya buta.
  4. Hewan stres atau gila.
  5. Berpenyakit kulit.

(Lihat: Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq, 2018: 3/190 & Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 2013: 2/373)

Sumber: Dewan Pengawas Syariah (DPS) IZI

Baca artikel lainnya
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jabar Bersama Qur’an Best Distribusikan Perlengkapan Alat Shalat 18 May 2026
  • IZI Salurkan Bantuan Beasiswa Pelajar untuk Fariz Putra Ramadhan di Jakarta Timur 18 May 2026
  • Senyum Bahagia Warga, IZI Lampung Resmikan Sumur Bor di Masjid Darul Amal 18 May 2026
  • Upgrade Skill Bekam Paradaya 2.0, IZI dan Paragon Corp Berikan Pelatihan Pijat dan Treatment Pra Bekam 18 May 2026
  • Pelaku UMKM Binaan IZI Kaltim Belajar Jualan Lewat WhatsApp dan AI untuk Tingkatkan Omzet 18 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,178)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (248)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,406)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (672)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (230)
  • Lain-lain (292)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (315)
  • Muda-Mudi (551)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (324)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,222)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram