Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Hukum Bekerja di Lembaga Konvensional (Non-Syariah)

Agustiana Fajri2021-09-07T15:04:50+07:00
Agustiana Fajri Konsultasi, Tanya Jawab Islam, Tanya Jawab Muamalah #Bank Konvensional, #Fikih Muamalah, #Hukum Bekerja di Bank, #Hukum Bekerja di Lembaga Konvensional 0 Comments

Bagaimana hukum bekerja di lembaga konvensional? Seperti audit keuangan konvensional, menjadi notaris dalam pinjaman berbunga, bekerja di lembaga induk konvensional yang membuka unit usaha syariah dan profesi-profesi yang lain yang bersentuhan secara tidak langsung dengan transaksi konvensional yang terlarang.

Mengenai pertanyaan di atas, Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc. MA, selaku Dewan Pengawas Syariah (DPS) IZI dan juga Pakar Fikih Muamalah menjelaskan bahwa bekerja atau bermitra dengan keuangan konvensional tidak diperkenankan dalam Islam

Ustaz Dr. Oni Sahroni juga menegaskan bahwa pernyataannya tersebut berdasarkan hasil telaah bagian demi bagian dengan literatur fikih turos, fatwa dewan syariah nasional (MUI) dan standar syariah internasional serta ulama fikih kontemporer.

“Maka saya menyimpulkan bahwa bekerja atau bermitra dengan keuangan konvensional dengan contoh-contoh yang saya sebutkan tadi itu tetap tidak diperbolehkan dalam Islam. Yang memperkenankannya hanya kondisi darurat,” ujar Ustaz Oni Sahroni.

Lanjutnya dalam penjelasan seputar hukum bekerja di lembaga konvensional yang ditayangkan di Youtube Muamalah Daily tersebut beliau menjelaskan mengenai parameter darurat yang dimaksudnya.

“Pertama darurat sistem, yakni apabila sistem global mengharuskan secara sistemik mengharuskan ada entitas konvensional tersebut yang jika tidak ada akibat PHK besar-besaran maka akan berpengaruh pada entitas syariah,” tambahnya.

Selengkapnya silakan saksikan tayangan berikut ini;

Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc., MA dalam Youtube Muamalah Daily

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Hangatnya Berbagi di Hari Jumat, 100 Porsi Makan Berkah Gratis Hadir untuk Jamaah Masjid Al Izzah UIN SU 26 May 2026
  • Bukan Sekadar Daging Mentah: Ade Apriyanti Ungkap Cara Qurban yang Manfaatnya Lebih Luas dan Tahan Lama 25 May 2026
  • Langkah Kecil Menuju Mimpi, IZI Sumut Dampingi Mahasiswa Lewat Beasiswa Pendidikan 25 May 2026
  • PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Bersama IZI Jateng Gelar Program Pembinaan Remaja dan Penguatan Posyandu dalam Peringatan Harkitnas ke-118 25 May 2026
  • Pelatihan Keterampilan Memasak Ayam Saus Padang Bersama Juniarsi, Survivor Kanker Serviks di RSP IZI Jateng 25 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,422)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (676)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (233)
  • Lain-lain (297)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (553)
  • Nuansa Keislaman (364)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (326)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,224)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram