Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

IZI Jateng Gelar Pendampingan Keislaman Perkuat Pemahaman Fiqih Jual Beli Lapak Berkah Demak

Syamil Abyan2025-04-30T16:43:33+07:00
Syamil Abyan Ekonomi, IZI NEWS, Nuansa Keislaman #IZI Jateng, #Pendampingan Lapak Berkah, #Program Lapak Berkah IZI, donasi, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Demak – Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai keislaman bagi para penerima manfaat. Kali ini, IZI Jawa Tengah mengadakan kegiatan pendampingan keislaman kepada para penerima manfaat program Lapak Berkah di Kabupaten Demak. Kegiatan yang berlangsung penuh antusiasme ini difokuskan pada pembekalan materi tentang Fiqih Jual Beli, guna mendukung pemahaman usaha secara syariah para penerima manfaat (14/4/25).

Dalam kegiatan tersebut, Titik Umainah selaku pemateri pendamping keislaman menyampaikan beberapa materi penting seputar jual beli dalam Islam. Ia memaparkan bahwa terdapat rukun jual beli yang harus dipenuhi, di antaranya adalah adanya penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan, ijab kabul, dan kerelaan antara kedua belah pihak. Penjelasan ini bertujuan agar praktik jual beli yang dilakukan oleh para penerima manfaat sesuai dengan tuntunan syariat.

Selain itu, Titik Umainah juga menguraikan landasan hukum jual beli yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah ayat dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan kehalalan jual beli dan keharaman riba. Ia menekankan pentingnya memahami dasar hukum ini agar setiap transaksi yang dilakukan membawa keberkahan dan jauh dari hal-hal yang diharamkan.

Materi juga mencakup syarat-syarat jual beli yang harus dipenuhi, seperti kejelasan barang dan harga, serta kesadaran dan kesukarelaan kedua belah pihak. Umainah mengingatkan bahwa mengabaikan syarat-syarat ini bisa menjadikan transaksi tidak sah dalam pandangan agama. Para peserta pun aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, serta bertanya mengenai berbagai praktik jual beli yang mereka jalani.

Sebagai penutup, Titik Umainah menjelaskan tentang hal-hal terlarang dalam jual beli, seperti menipu, berbohong, riba, dan gharar (ketidakjelasan). Ia mengajak seluruh penerima manfaat untuk berusaha menjaga kejujuran dan keterbukaan dalam bertransaksi. Dengan pendampingan keislaman ini, diharapkan para penerima manfaat Lapak Berkah di Kabupaten Demak semakin memahami prinsip jual beli yang benar dan mampu mengelola usahanya dengan lebih berkah dan amanah.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025