Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Dilema Orang Miskin Menghadapi Huru Hara Biaya Sekolah Setiap Memasuki Bulan Juni

Fahmi Fansyuri2023-06-19T10:11:49+07:00
Fahmi Fansyuri Berita Media Nasional, IZI NEWS 0 Comments

JAKARTA – Bulan Juni! Bagi orang umum ketika mendengar itu mungkin biasa saja, namun beda bagi para orangtua yang anaknya sudah sekolah. Termasuk kalender pendidikan tahun ajaran 2022/2023 akan segera berakhir Juni ini.

Bagi para siswa yang bersekolah di Ibukota Jakarta, Pemda telah menetapkan liburan sekolah 2023 semester genap pada 26 Juni–8 Juli. Waktu liburan sekolah ini berlaku untuk semua tingkat mulai dari siswa PAUD hingga SMK bahkan PKBM di DKI Jakarta.

Mayoritas siswa saat ini tengah menghadapi ujian kenaikan kelas (UKK) atau penilaian akhir semester (PAS). Setelah itu, penerimaan raport serta momen kenaikan kelas. Saat dimana para orangtua dihadapkan tagihan-tagihan biaya pendidikan di dalamnya.

Bagi orangtua yang mampu barangkali tidak menjadi masalah. Mereka sudah mempersiapkan dananya jauh-jauh hari. Namun bagaimana bagi para orangtua dari keluarga tak mampu alias miskin? Termasuk para mustahik zakat yang ada di dalamnya.

Setiap orang tua pasti ingin anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik. Tak terkecuali orangtua dari keluarga tak mampu. Walaupun kenyataan hari ini keluarga kurang mampu akan sulit mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

“Penelitian Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), bahwa faktor keluarga menentukan kualitas pendidikan anak. Status sosial yang lebih rendah (akan) sulit mengakses pendidikan berkualitas. Kalau punya uang banyak bisa memilih sekolah lebih baik,” ungkap Nisa Felica selaku Direktur Eksekutif PSPK seperti yang dilansir www.detik.com.

Dilansir www.cermati.com, BPS menyebut, kenaikan rata-rata biaya pendidikan di Indonesia sebesar 10% per tahun. Biaya sekolah makin mahal, karena kenaikannya lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) yang cuma berkisar 8-9% setiap tahun.

Data Mulia Inisiatif, salah satu divisi yang melayani pengajuan pendidikan di Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) dapat menjadi gambaran. Periode April-Juni 2023 ini saja sebanyak 116 orang mengajukan bantuan biaya pendidikan. Tentu semua pengajuan tersebut jatuh tempo di bulan Juni 2023 ini.

Bila dirupiahkan dari semua pengajuan tersebut mencapai nilai 400 juta. Semua jenjang pendidikan dari tingkat SD hingga SMA/SMK termasuk di dalamnya. Rata-rata kebutuhan per orang mencapai 1-3 juta rupiah. Data di atas hanya ruang lingkup Jabodetabek saja, bagaimana bila seluruh Indonesia?

Mulia Inisiatif IZI melalui Program Proteksi Keluarga Mustahik (PKM) dan Layanan Mustahik (LAMMUS) terus berkomitmen bersama para donatur membantu pendidikan anak-anak yang kurang mampu.

Kolaborasi semua pihak merupakan keniscayaan agar semua bisa mengenyam pendidikan.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fahmi Fansyuri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025