Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

IZI Sumbar Memberikan Santunan Kesehatan untuk Fattan Pejuang Kanker Cilik

Muhammad Tegar2023-02-03T07:03:59+07:00
Muhammad Tegar Berita Media Nasional, IZI NEWS zakat 0 Comments

SUMATERA BARAT – Fattan Ali Imran adalah anak berusia 8 tahun berasal dari Jorong Guguk,  Nagari,  Pariangan,  Kec.  Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.  Orangtuanya bekerja sebagai petani dan pedagang dan tergolong dalam keluarga kurang mampu. 

Awalnya penyakit Fattan Ali Imran mulai disadari dari Bulan puasa dimana ada pembengkakan di belakang telinga. Orangtuanya beranggapan bahwa itu hanya bengkak berupa bisul (baguak) biasa dan tidak menganggap serius penyakit ini sehingga hanya dibawa berobat ke pengobatan tradisional.  Karena tidak ada kemajuan orangtua membawa Fattan ke Puskesmas lalu dirujuk ke RSU Hanafiah Batusangkar selama 1 bulan. Kemudian penyakit semakin parah sehingga Fattan kembali dirujuk ke RS M. Jamil Padang dan dilakukan Operasi Kecil (Biopsi) untuk mengetahui penyakit.

Setelah operasi kecil diketahui bahwa Fattan mengidap Kanker Neoroblastoma.  Fattan kemudian melakukan kemoterapi untuk membunuh sel kanker.  Sakit mulai dirasakan sejak bulan Maret dan bolak balik RS M.Djamil Padang dengan menggunakan motor untuk berobat dari bulan  mei hingga sekarang.

Saat ini Fattan masih belum bisa dioperasi karena sel darah putihnya sedikit.  Setelah pengobatan meningkatkan sel darah putih Fattan akan melakukan CT Scan, Rontgen, dan USG untuk memantau perkembangan sel kanker.  Jika sudah memungkinkan baru bisa dilakukan tindakan operasi. Setelah operasi masih akan dilakukan pemantauan dan kemoterapi jika dibutuhkan sampai akar sel kanker mati.

Semua harta Pak Ijal habis terjual untuk biaya pengobatan Fattan yang sebelumnya belum ditanggung BPJS. Apalagi sejak Fattan sakit Pak ijal tidak dapat bekerja lagi. Ia menyempatkan diri menjadi Ojek yang dibayar seikhlasnya di depan rumah sakit untuk bisa membeli bensin dan makan keluarga selama dalam masa pengobatan di rumah sakit. Alhamdulilah untuk biaya pengobatan sekarang sudah ditanggung oleh BPJS, namun untuk biaya operasional dan obat-obatan di luar BPJS merupakan biaya yang cukup besar yang mau tak mau harus Pak Ijal sediakan untuk kesembuhan anaknya.

Jumat, 27 Januari 2023 IZI Sumbar menyalurkan Santunan Kesehatan untuk Fattan. Ucapan terimakasih dan doa dari orang tua Fattan kepada donatur IZI yang telah berzakat dan infaq melalui IZI. Sehingga dapat sedikit meringankan biaya pengobatan Fattan. “Terimakasih IZI semoga kebaikan ini dibalas berlipat ganda oleh Allah, dan doakan Fattan bisa sembuh dan kembali ceria seperti sedia kala. Aamiin “, ucap Pak Ijal.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Muhammad Tegar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025