Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Larangan Membagi Daging Qurban Lebih dari 3 Hari?

dhul.ikhsan2020-06-23T14:54:45+07:00
dhul.ikhsan Tanya Jawab Islam Daging Qurban, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia 0 Comments

Pada prinsipnya, jika daging qurban telah tersedia maka didistribusikan dengan segera dan tidak ditimbun untuk periode yang lebih lama supaya tujuan qurban itu tercapai, yaitu kebahagiaan dengan menikmati daging qurban (Opini DPS IZI).

  • Daging Qurban
    “Larangan Membagikan Daging Qurban Lebih dari 3 Hari?” – Dokumentasi penyembelihan qurban IZI Sulawesi Tengah tahun 2019. Dok. IZI

Rasulullah SAW pernah melarang daging qurban untuk disimpan atau diawetkan lebih dari tiga hari sehingga harus habis dimakan dan disedekahkan sebelum itu. Oleh karena perubahan situasi dan kondisi, pembagian daging qurban lebih dari tiga hari dengan cara disimpan atau diawetkan terlebih dahulu hingga dapat dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan menjadi boleh jika hal itu dinilai lebih maslahat.

Imam Abu Zakariya Al-Anshari mengatakan bahwa menyimpan daging kurban sebelumnya dilarang oleh Rasulullah SAW lebih dari tiga hari, setelah itu beliau membolehkan melalui sabdanya:

“Dahulu aku melarang kalian hal itu (menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari), karena orang-orang yang terburu-buru mendatangi kalian (daffah). Sekarang makanlah, sedekahkan, dan simpanlah!” (HR Abu Dawud 2812)

Imam Ar-Rafi’i berkata bahwa daffah adalah orang-orang baduwi yang datang dari desa ke kota. Mereka datang akibat kesulitan hidup selama satu tahun di pedesaan kemudian mendatangi kota pada hari raya Ied. Rasulullah SAW melarang daging untuk disimpan lebih dari tiga hari agar orang-orang Badui tersebut tidak pulang ke kampungnya dengan tangan hampa. Daffah juga dapat diartikan sebagai tamu yang datang. (Asna Al-Mathalib, n.d., h.546)

Rasulullah SAW menegaskan tentang keadaan yang melatarbelakangi larangan beliau dalam sabda yang lain:

“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah ia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga.” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan seperti tahun lalu?’ Beliau menjawab, ‘(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka.’” (HR Bukhari 5569)

Alasanlarangan daging qurban pernah dilarang untuk disimpan lebih dari tiga hari ditegaskan kembali oleh Aisyah RA ketika menjawab pertanyaan dari salah seorang sahabat, “Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. Sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari.” (HR Bukhari 5423)

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas dan penjelasan ulama, bahwa pembagian daging qurban tidak semata-mata dibagikan setelah ia tersedia, melainkan memperhatikan hajat dan maslahat fakir miskin. Jika pada saat penyembelihan atau beberapa hari setelahnya kebutuhan fakir miskin akan daging telah tercukupi maka daging-daging tersebut boleh disimpan atau diawetkan untuk memenuhi hajat mereka di kemudian hari.

(Tulisan ini dibuat oleh Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • LAZ Alumni FK Unand dan IZI Sumatera Barat Jalin Kerjasama Penghimpunan dan Penyaluran Qurban Olahan untuk Masyarakat Gaza Palestina 26 May 2026
  • Lebih dari Sekadar Kendaraan, Ambulans IZI Antarkan Harapan Dadang ke Brebes 26 May 2026
  • IZI Jateng Lakukan Supervisi Monitoring Lapak Berkah PT KJG kepada Warti dan Yatin yang Tetap Konsisten Jalankan Usaha Kuliner di Teras Rumah 26 May 2026
  • IZI Jateng Laksanakan Supervisi Monitoring Aktivitas Produksi Difabel Katun Ungu Semarang untuk Mendukung Pengembangan Produk Batik 26 May 2026
  • Di Tengah Ikhtiar Menjaga Kesehatan dan Nafkahi Keluarga, IZI Jateng Lakukan Supervisi Program Lapak Berkah 26 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (254)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,433)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (679)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (235)
  • Lain-lain (298)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (553)
  • Nuansa Keislaman (365)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (326)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,225)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram