Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Layanan Drive Thru Mudahkan Berzakat Langsung dari Atas Kendaraan

dhul.ikhsan2020-05-23T10:50:35+07:00
dhul.ikhsan IZI NEWS Drive Thru, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, zakat 0 Comments

Kehadiran Zakat Drive Thru yang digagas Inisiatif Zakat Indonesia menjadi salah satu pilihan menarik bagi kaum muslimin di akhir Ramadhan tahun ini. Bagaimana tidak, konsepnya dapat  menjadi solusi bayar zakat yang efektif di saat aturan pembatasan sosial secara masif berlaku.

  • Zakat Drive Thru
    “Layanan Drive Thru Mudahkan Berzakat Langsung dari Atas Kendaraan” – Dok. IZI

Zakat Drive Thru merupakan layanan bayar zakat tanpa perlu turun dari kendaraan si pembayarnya. Petugas zakat dari IZI akan melayani muzaki lewat jendela yang terpasang di tenda. Lalu memproses pembayaran zakat dengan protokol hidup bersih dan sehat, serta dilakukan sesuai syariat agama.

Inisiatif Zakat Indonesia  melihat sistem Drive Thru ini sebagai metode yang tepat membayar zakat di kala Covid-19 masih mewabah.

“Di tengah pandemi dan penerapan jarak sosial, penumpang tidak perlu turun dari kendaraan atau datang ke petugas zakat. Cukup mampir ke gerai Drive Thru, petugas IZI siap memudahkan pembayaran zakat dari balik jendelanya,” terang Wildhan Dewayana, direktur utama Inisiatif Zakat Indonesia.

  • Zakat Drive Thru
    “Layanan Drive Thru Mudahkan Berzakat Langsung dari Atas Kendaraan” – Pelayanan menggunakan mesin EDC. Dok. IZI

Selain zakat fitrah, Gerai Zakat Drive Thru juga melayani pembayaran zakat lainnya, seperti zakat harta, zakat profesi dan THR, zakat pertanian, fidyah, dan lain sebagainya.

“Model gerai Drive Thru ini merupakan inovasi pertama yang dibuat lembaga IZI demi memudahkan kaum muslimin lakukan pembayaran zakat di tengah PSBB. Ini menjadi pembuktian tagline lembaga kami yang senantiasa “memudahkan, dimudahkan”,” jelas Wildhan Dewayana.

Sebagai awalan, gerai Zakat Drive Thru berdiri di 2 (dua) titik lokasi. Gerai di Jakarta terdapat di Jalan Condet Raya. Sedangkan gerai berikutnya terdapat di Masjid Al Qolam, Citra Grand, Cibubur. “untuk lebih jelasnya bisa hubungi nomor WA 0812 1414 789, atau call center kami 15000 47,” himbaunya.

  • Zakat Drive Thru
    “Layanan Drive Thru Mudahkan Berzakat Langsung dari Atas Kendaraan” – Layanan doa pasca-bayar zakat oleh petugas IZI. Dok. IZI

Wildhan Dewayana juga menerangkan bahwa gerai Zakat Drive Thru melayani pembayaran zakat mulai dari pukul 7 pagi hingga 9 malam, selama bulan Ramadhan.

“Dan, layanan Drive Thru IZI akan diteruskan hingga pemberlakuan PSBB berakhir, bahkan sampai wabah Covid-19 berakhir, jika evaluasinya bagus,” pungkas direktur utama IZI tersebut. (ED)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025