Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Makan Dan Minum karena Lupa Saat Puasa, Apakah Batal ?

Ayu Lestari2019-05-22T14:38:57+07:00
Ayu Lestari Lain-lain, Tanya Jawab Islam #Puasa, #Ramadan1440, IZI 0 Comments

Manusia didalam Al-Qur’an digambarkan makhluk yang memiliki tabiat pelupa dan lemah, tak heran kaum hawa dan kaum adam tidak sengaja makan/minum dibulan puasa, tapi ketidak sengajaan makan/minum dibulan puasa apakah membatalkan puasa ya ?

Berikut penjelasan dari Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :

Makan dan minum ketika berpuasa karena lupa tidak membatalkan puasa sama sekali. Rasulullah s.a.w. bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa lupa bahwa dirinya berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena Allah yang telah memberinya makan dan minum.”
(HR Muslim 1155)

semoga sahabat muslim dapat memahami ilmu yang disampaikan, aamiin

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Menutup Ramadan dengan Berbagi, Bank Jatim Gandeng IZI Jatim Hadirkan 10.000 Paket Perlengkapan Ibadah untuk Negeri 20 March 2026
  • Lintasarta dan IZI Salurkan Paket Ramadan untuk Masyarakat Membutuhkan 20 March 2026
  • Penyaluran Paket Lebaran Penghuni Rumah Singgah Pasien di Kota Padang 20 March 2026
  • Pelukan Hangat Ramadan di Sekolah: Senyum Yatim Duafa SDN 020263 Binjai Menguat di Tengah Kepedulian 20 March 2026
  • Dari Harapan yang Tertunda, Kini Terwujud: Senyum Yatim Duafa Saat Memilih Baju Lebaran 19 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,295)
  • Keluarga (434)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (545)
  • Nuansa Keislaman (339)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,187)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (552)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025