Dana non halal adalah dana yang diperoleh melalui usaha yang non halal, misalnya perbankan konvensional, dan sebagainya. Karena status keharamannya bagi pemilik dana tersebut, maka dana non halal harus segera disalurkan.
Jumhur ulama berpendapat, dana non halal dapat disalurkan berupa fasilitas umum yang dapat digunakan oleh mustahik, misalnya MCK. Namun ada ulama lain yang berpendapat bahwa meski dana non halal berstatus haram bagi pemiliknya, namun ia bernilai halal bagi para dhuafa. Sehingga dana non halal dapat pula disalurkan untuk memenuhi hajat hidup dhuafa lainnya yang mendesak, misalnya pendidikan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. – Cara Melepas Dana Non Halal
Leave a Reply