Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Mustahik dan Pengertiannya

dhul.ikhsan2020-10-13T13:11:23+07:00
dhul.ikhsan Tanya Jawab Islam Biro Kepatuhan Syariah, inisiatif zakat, insiatif zakat indonesia, mustahik 0 Comments

Mustahik seringkali diidentikkan dengan kelompok orang yang lemah dari sisi ekonomi, atau miskin. Kelompok Mustahik memiliki kaitan erat dengan zakat, karena mereka merupakan segolongan orang yang berhak mendapatkan bantuan dana zakat.

  • mustahik
    “Mustahik dan Pengertiannya” – Salah satu gambaran mustahik yang diabadikan oleh IZI Sumatera Selatan. Dok. IZI

Secara spesifik, Islam memberikan gambaran lengkap terkait Mustahik. Untuk itu, Inisiatif Zakat Indonesia selaku lembaga zakat resmi nasional akan menjelaskan secara ringkas tentang kelompok penerima bantuan zakat beserta tata cara penyalurannya sesuai kaidah syari.

Mustahik

Mustahik adalah istilah untuk menyebut orang-orang yang boleh menerima penyaluran zakat atau sasaran zakat (masharif). Mengetahui siapa saja para mustahik merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan dengan pengelolaan harta dan distribusi kesejahteraan di tengah-tengah umat Islam.

Pembahasan tentang mustahik zakat menitikberatkan kepada siapa saja yang boleh menerima zakat dan siapa yang tidak boleh, serta bagaimana sifat penyaluran kepada mereka.

Para mustahik dibagi menjadi 8 (delapan) golongan (ashnaf) berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah: 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah untuk (milik) para fakir, miskin, amil, muallaf, untuk (urusan) membebaskan budak, orang-orang yang berhutang, sabilillah, dan ibnu sabil. Sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahu dan Maha Bijaksana.”

Allah SWT menyebutkan kedua nama-Nya yang agung di akhir ayat guna memberi peringatan bahwa ketentuan mengenai penyaluran zakat kepada 8 (delapan) golongan tersebut bersumber dari Ilmu Allah SWT yang Maha Bijaksana mengetahui tujuan dan hikmah pembagian tersebut.

Ilmu Allah SWT tentang pembagian musthaik menjadi delapan asnaf merupakan upaya menjaga umat dari kerusakan sosual, sementara kebijaksanaan-Nya adalah mencukupi kebutuhan mereka yang kekurangan. Distribusi zakat kepada depalan asnaf adalah untuk merealisasikan keadilan sosial, bukan hanya sekadar kesamaan bagian untuk delapan asnaf.

Imam Abu Dawud (1630) meriwayatkan dari Ziyad bin Harits RA bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta bagian zakat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesunggungguhnya Allah tidak ridha dengan keputusan nabi atau yang lainnya mengenai pembagian zakat sampai Allah sendiri yang menjelaskan sasaran pembagiannya. Dia telah membagi menjadi 8 golongan. Jika engkau termasuk salah satu 8 golongan itu maka aku akan memberimu bagian.”

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025